Rabu, 01/05/2024 - 18:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Heboh Tagar Pecat Bahlil di X, Dugaan Kasus Suap Izin Tambang Makin Panas

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Dugaan kasus suap izin pertambangan yang menyeret nama Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia makin panas. Media sosial X (Twitter) pun digegerkan dengan tagar #PecatBahlil.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Setidaknya ada ribuan warganet yang membuat kicauan perihal pemecatan Bahlil.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Merespons hal itu, pengamat Pengamat ekonomi energi dan pertambangan dari Universitas Gajah Mada (UGM), Fahmy Radhi. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga hukum terkait harus berani menindak Bahlil.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Saya berharap KPK dan aparat penegak hukum lainnya harus bertindak demi kepentingan negara. Tidak peduli siapapun yang melakukan dugaan tindakan (suap) itu, harus ditindak,” tegas Fahmi.

ADVERTISEMENTS

Lantas, jika memang terbukti dan Bahlil menjadi tersangka, maka Presiden Jokowi harus memecatnya dari Kabinet Indonesia Maju.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Brutalnya Serangan Israel di Tepi Barat

“Berkaca dari kasus SYL, dan menteri lainnya, jika KPK punya alat bukti yang cukup dan jadi tersangka, dia harus dipecat dari Menteri,” ucap Fahmy.

Penegakkan hukum ini penting, apalagi menurut Fahmy, masa pemerintahan Presiden Jokowi segera berakhir, agar tidak meninggalkan preseden buruk. Sebab jika memang terbukti, tindakan Bahlil tersebut akan menyuburkan pertambangan ilegal.

“Karena biasanya, banyak dari perusahaan yang legal itu punya banyak jaringan pertambangan ilegal. Itu yang terjadi selama ini. Pertumbuhan tambang ilegal ini-lah yang merugikan negara,” katanya.

Fahmy juga menjelaskan, perihal pencabutan izin tambang tersebut, Bahlil menyalahi kewenangannya sebagai Menteri Investasi.

“Karena dalam UU yang berkewenangan memberikan izin dan mencabut adalah Kementerian ESDM. Sebab, kalau Bahlil dasarnya Kepres (Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021), ini kan di bawah UU,” tegas dia.

Berita Lainnya:
KPAI Minta Pemerintah Sediakan Transportasi Ramah Anak pada Masa Arus Mudik

Diketahui, beberapa akun di X menyoroti persoalan Bahlil yang diduga terlibat suap dalam perizinan usaha tambang. Salah satunya akun @dun***,  ia menilai soal perizinan tambang itu bukan kewenangan Bahlil sebagai Menteri Investasi, melainkan Kementerian ESDM.

“Meneliti tambang produktif adalah tugas Kementerian ESDM, bukan ketua tim. Ini pelanggaran yang serius. Emang bener nih ya Bahlil Lahadalia,” tulisnya.

Kemudian ada pula yang beranggapan bahwa Bahlil harus ditindak, dan diproses secara hukum oleh lembaga hukum terkait.

“Waduh lagi ramai nih isu suap Bahlil Lahadalia tentang izin tambang ilegal, sebaiknya harus diusut sih jangan sampai kecolongan,” tulis akun X @pesawat***.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi