BANDA ACEH -Fakta tentang manipulasi data pemilih dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia, terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan manipulasi data pemilih yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, yang dituangkan dalam dakwaan dan dibacakan dalam sidang perdana siang tadi.
Disebutkan, pemalsuan data pemilih oleh 7 PPLN Kuala Lumpur berlangsung sejak penyusun daftar pemilih sementara (DPS) dimulai pada 5 April 2023. Saat itu, digelar Rapat Pleno Penetapan DPS di Aula Hasanuddin Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur.
“Pada saat rapat pleno penetapan DPS tersebut, terdapat komplain dari perwakilan parpol karena jumlah daftar pemilih yang tercoklit hanya sebanyak 64.148 pemilu dari jumlah DP4 (data penduduk potensial pemilih pemilu) sebanyak 493.856 pemilih,” tulis Jaksa dalam dakwaannya.
Akibat dari jumlah DP4 yang tercoklit sangat sedikit, maka pada saat itu terjadi perdebatan antara perwakilan parpol dan PPLN Kuala Lumpur.
Namun, menjadi masalah ketika PPLN Kuala Lumpur memutuskan tetap memasukkan data DP4 yang belum tercoklit ke dalam DPS, dengan mengurangi data yang terindikasi tidak memenuhi syarat (TMS).
“Sehingga hasil akhir yang ditetapkan menjadi DPS sebanyak 491.152 pemilih,” ungkap Jaksa dalam dakwaannya.
Tak sampai di situ, PPLN Kuala Lumpur kembali melakukan kesalahan dengan melakukan perbaikan DPS yang hanya merujuk pada masukan dari parpol. Sementara, masukan masyarakat tidak diperoleh karena publikasi DPS tidak dilakukan dengan menempel daftar nama pemilih di Kantor Perwakilan RI di sana.
“Bahwa perwakilan-perwakilan partai meminta penambahan 50 persen untuk komposisi pos, 20 persen atau 30 persen untuk TPS (tempat pemungutan suara), dan sisanya KSK (kotak suara keliling). Saat itu PPLN menolak, sehingga dalam rapat itu tidak ada kesepakatan yang berakhir deadlock dan berujung skorsing,” urai Jaksa.
Namun, di saat-saat skorsing itu didapati fakta beberapa perwakilan partai melobi PPLN, kecuali 1 orang PPLN yang dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Masduki, dengan tujuan ada penambahan 30 persen data pemilih untuk metode KSK.
“Para Terdakwa (7 PPLN Kuala Lumpur) telah mengetahui daftar pemilih yang mereka kelola sudah tidak valid sejak tahap penetapan DPS, namun para Terdakwa tetap melakukan perubahan data dari metode TPS mengalihkan ke metode KSK dan pos,” ungkap Jaksa dalam dakwaannya.

































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler