Jumat, 24/05/2024 - 08:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Anggota Baleg: Usulan Aglomerasi dalam RUU DKJ Agar Jakarta tak ‘Tenggelam’

 JAKARTA — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan usulan kawasan aglomerasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mendukung agar Jakarta tidak menjadi “tenggelam”, setelah tak lagi menyandang status sebagai ibu kota negara.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Dia mengatakan istilah “tenggelam” yang dimaksud adalah soal penurunan kontribusi ekonomi. Pasalnya, kata dia, saat ini Jakarta telah berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia sebesar 17 persen.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Kita ingin kalau nggak jadi ibu kota, tetap 17 persen (PDB), bahkan naik ke 20-25 persen, sehingga bisa bersaing dengan Bangkok, Singapura, Manila, Tokyo, tentu perlu penataan,” kata Mardani di sela-sela rapat panitia kerja pembahasan RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Berita Lainnya:
Pesan Menohok Menkominfo Untuk Pemain Judi Online: 100 Persen Pasti Kalah

Dia mengatakan awalnya DPR beranggapan aglomerasi DKJ akan memiliki konsep megapolitan demi menguatkan ekonomi. Namun hal tersebut, menurutnya, berbenturan dengan konsep otonomi daerah.

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Adapun kawasan aglomerasi yang diusulkan pemerintah dalam RUU DKJ, menurut dia, adalah menciptakan kolaborasi dan sinergi pada bidang-bidang tertentu yang membuat Jakarta menjadi tetap kompetitif untuk menjadi kota global.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Konsep pemerintah jauh lebih lentur dan aplikatif karena kalau konsep megapolitan itu harus mengubah banyak sekali undang-undang terkait otonomi daerah,” katanya.

Berita Lainnya:
DIY Dukung Implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM 

Di samping itu, menurut Mardani, pemerintah juga telah mengubah wacananya atau mengembalikan kepada sistem semula yakni bahwa pilkada tetap diadakan di Jakarta ketika menyandang status DKJ.

ADVERTISEMENTS

Nantinya, kata dia, kawasan aglomerasi itu harus ada yang bertanggung jawab, yakni seorang wakil presiden. Menurutnya, kementerian bisa mengatur gubernur dan bupati, tetapi permasalahan aglomerasi pun melibatkan kementerian lainnya yang statusnya sejajar.

ADVERTISEMENTS

“Mendagri, bisa ngatur bupati, gubernur di bawah, tetapi ada beberapa yang urusannya dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, mungkin Kementerian PPN/Bappenas, nah itu Kemendagri akan sulit,” katanya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi