Rabu, 01/05/2024 - 12:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS dan TNI-Polri

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024. Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 14 tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 13 Maret 2024.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Pemberian THR dan gaji ke-13 dilakukan pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat. Sehingga, para penerimanya bisa tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Baca: Ternyata Aturan PPN Jadi 12 Persen Disahkan Wakil Ketua DPR Cak Imin

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” bunyi Pasal 2.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kata Presiden Jokowi Soal Jalan di Gorontalo

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dalam Pasal 6 ayat (1) PP ini, diatur mengenai komponen THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai nonpegawai ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, yang terdiri:

Baca: Andi Arief Bocorkan Rekapitulasi Internal Demokrat, PPP dan PSI Berpeluang tak Lolos

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

e. tunjangan kinerja.

Besaran THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

Berita Lainnya:
Presiden Jokowi Teken Pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam Pasal 7 ayat (1) diatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi calon PNS yang anggarannya dari APBN, yakni terdiri atas:

a. 80 persen dari gaji pokok PNS;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan umum;

e. tunjangan kinerja.

Pembayaran THR tersebut paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Besaran THR yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2024.

Sedangkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024. Besarannya didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi