Rabu, 01/05/2024 - 07:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EROPAINTERNASIONAL

Parlemen Eropa Resmi Adopsi Undang-undang Atur AI

ADVERTISEMENTS

Perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat pemahaman tentang kecerdasan buatan (AI) menjadi semakin penting untuk diterapkan dalam dunia pendidikan. Berkomitmen sebagai Kampus Digital Kreatif, Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) kampus Kalimalang akan menggelar Workshop AI untuk Guru pada Kamis, (7/3/2024).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

ANKARA — Parlemen Eropa (EP) pada Rabu (13/3/2024), mengadopsi undang-undang yang mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI). Undang-undang AI diadopsi oleh Parlemen Eropa dengan 523 suara mendukung, 46 menentang, dan 49 abstain, setelah negosiasi dengan negara-negara anggota pada Desember 2023.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Sebanyak 40 Persen Pekerjaan di Seluruh Dunia akan Terdampak AI
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Peraturan tersebut, bertujuan melindungi hak-hak dasar, demokrasi, dan supremasi hukum dan kelestarian lingkungan dari risiko tinggi AI, sekaligus meningkatkan inovasi dan menjadikan Eropa sebagai pemimpin di bidangnya,” jelas EP dalam sebuah pernyataan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Hal ini juga menetapkan kewajiban bagi AI, berdasarkan risiko yang mungkin terjadi, termasuk “pembatasan penggunaan sistem identifikasi biometrik oleh penegak hukum,” serta “larangan penilaian sosial dan penggunaan AI untuk memanipulasi atau mengeksploitasi kerentanan pengguna.”

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Parlemen Eropa Setujui Reformasi Migrasi yang Sebelumnya Ditentang

Sistem AI untuk tujuan umum (GPAI) diharuskan memenuhi kriteria transparansi tertentu, dan “konten gambar, audio, atau video buatan atau yang dimanipulasi (‘deepfakes’) perlu diberi label yang jelas,” kata pernyataan itu. “Setelah mendapat dukungan resmi dari Dewan Uni Eropa, undang-undang tersebut akan mulai berlaku 20 hari setelah dipublikasikan di Jurnal Resmi, dan berlaku sepenuhnya 24 bulan setelah mulai diterapkan,” kecuali untuk beberapa klausul,” tambah pernyataan itu.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

sumber : Antara, Anadolu

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi