Kamis, 02/05/2024 - 05:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KY tak Masalah Eks Hakim Pernah Nyabu dan Dipecat Kini Jadi Pegawai MA

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) tak mempermasalahkan Danu Arman yang dipekerjakan lagi oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai pegawai pengadilan. Danu merupakan mantan hakim yang dipecat karena menggunakan narkoba di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Saat Republika.co.id di laman pt-yogyakarta.go.id, profil Danu Arman muncul di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Dalam laman itu, disebutkan Danu Arman kini menjabat sebagai analis perkara peradilan dengan pangkat penata tingkat I. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Sidang MKH yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung  berkaitan dengan persoalan etis, dimana telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai hakim,” kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata kepada Republika.co.id di Jakarta, Jumat (15/3/2024). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Prof Mukti menegaskan, sanksi PTDH terhadap Danu Arman menyasar statusnya sebagai hakim. Adapun status Arman sebagai PNS tetap tak tersentuh lewat sanksi PTDH itu. “Hal ini tidak serta merta menghentikan status PNS terlapor,” ujar Mukti.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Alasan Chandrika Chika Pakai Narkoba karena Pergaulan, Circle Pertemanannya Anggap Itu Lumrah

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dia menyebut, KY tak mempersoalkan kalau Danu Arman bekerja lagi sebagai PNS. Hanya saja, Mukti menekankan agar Danu Arman tak lagi menjadi hakim. 

“Jika terlapor kemudian mengurus untuk aktif kembali baik di kantor pemerintahan atau lembaga itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi Hakim. Dalam hal ini saudara Danu Arman kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta,” ujar Mukti. 

Sebelumnya, Danu Arman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sanksi dijatuhkan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin Ketua KY Amzulian Rifai di Gedung MA pada 18 Juli 2023.

Keputusan tersebut diambil secara bulat karena majelis menganggap tidak ada hal yang dapat meringankan Danu. Danu dianggap tidak kooperatif saat diperiksa oleh KY baik dalam kasus perselingkuhan saat diperiksa di Kantor KY, ataupun saat diperiksa terkait kasus narkoba di BNN. Hal itu menjadi alasan yang memberatkan Danu. 

Berita Lainnya:
TNI AD Pastikan Proses Ganti Rugi Pascaledakan Gudmurah Sedang Berlangsung

Padahal penggunaan narkoba bukan satu-satunya masalah Danu. Danu pernah disanksi oleh Badan Pengawas (Bawas) MA berupa skorsing selama 2 tahun karena berselingkuh saat bertugas di PN Gianyar. Kasus tersebut pernah diusut KY dan MA karena Danu berhubungan dengan pegawai pengadilan inisial C yang juga istri hakim inisial P. 

 

Saat itu KY merekomendasikan Danu untuk diberhentikan, sedangkan Bawas MA hanya menjatuhkan sanksi 2 tahun. Danu diberi sanksi dengan dipindahkan dari PN Gianyar ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh untuk dikenakan pembinaan. 

 

Danu tercatat merupakan anak dari mantan Ketua Kamar Pidana MA Suhadi. Suhadi genap berusia 70 tahun pada Selasa (19/9/2023). Berdasarkan UU MA, hakim kelahiran Sumbawa Besar 19 September 1953 itu memasuki masa purna bhakti terhitung 1 Oktober 2023.

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi