Senin, 06/05/2024 - 09:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Alasan Chandrika Chika Pakai Narkoba karena Pergaulan, Circle Pertemanannya Anggap Itu Lumrah

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH  – Selebgram Chandrika Chika menggunakan fave berisi liquid ganja sejak setahun silam.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Pengakuan itu ia sampaikan kepada polisi saat menjalani pemeriksaan, tak lama setelah ditangkap bersama lima temannya di sebuah hotel kawasan  Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Temannya terdiri dari dua perempuan dan tiga laki-laki.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Mereka berinisial AT, 24 tahun, perempuan; NJ, 22 tahun, perempuan; AMO, 22 tahun, laki-laki; CK, 20 tahun, perempuan; BB, 25 tahun, laki-laki; HJ, 27 tahun, laki-laki.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Sindir Nurul Ghufron, MAKI Bersurat Minta Tolong Bantu PNS Sulit Mutasi

Eks kekasih Thariq Halilintar tersebut mengaku sudah setahun lebih menggunakan liquid ganja.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Dia mengenal narkoba jenis ganja sudah satu tahun lebih,” ucap Wakaset Res Narkoba, AKP Reska Anugrah di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2023).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Chika tak memiliki alasan khusus menggunakan barang haram tersebut.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Karena pergaulan saja, dia ada di circle yang sering menggunakan narkoba. Menurut mereka hal lumrah memakai itu,” lanjut AKP Reska.

Berita Lainnya:
Buat Heboh! Kamaruddin Nyaris Adu Jotos dengan Preman di Polsek Percut Seituan

Saat ini Chika dan kawan-kawannya sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Di lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti liquid ganja dan vape. 

Chika dkk terancam hukuman pidana selama 4 tahun.

Polisi menjerat mereka dengan pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Namun, tak menutup kemungkinan Chika dkk menjalani rehabilitasi jika memenuhi persyaratan

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi