Sabtu, 04/05/2024 - 15:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPPPA: Korban Pelecehan Dapat Akses Pendampingan Sebelum Lapor Polisi

ADVERTISEMENTS

Anak korban pelecehan seksual (ilustrasi). KPPPA sebut korban pelecehan mendapat akses pendampingan sebelum lapor polisi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar mempersilahkan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) untuk mendapat pendampingan terlebih dahulu sebelum melapor ke polisi. Pendampingan ini bisa dilakukan diantaranya oleh unit perlindungan perempuan daerah. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Ini menekankan kenyamanan korban dan keluarga korban, dia nyamannya kemana dulu? Mau langsung ke kepolisian, bagus. Tapi misal korban nggak nyaman ke kepolisian, butuh pendampingan, maka silahkan ke tiga lembaga ini,” kata Nahar dalam media talk di Kantor KPPPA pada Jumat (15/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
DKPP: Laporan Dugaan Tindakan Asusila Hasyim Asyari Lengkap Administrasi
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Tiga lembaga tersebut ialah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PPA, UPT dan UPTD di bidang sosial, dan Lembaga Penyedia Layanan berbasis masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Nahar menyarankan para korban bisa mengungkapkan kejadian yang dialami kepada tiga jenis lembaga itu lebih dahulu. Pengaduan ke tiga lembaga tersebut bakal memudahkan korban merangkai kasus yang dialami.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
PT KAI Daop 2 Tegaskan Taksi Konvensional dan Daring Boleh Masuk Area Stasiun Bandung

Dengan demikian, nantinya laporan ke kepolisian bisa lebih mudah dibuat sesuai fakta. “Jadi bisa difilter dulu sama pendamping ini, agar jelas kasusnya seperti apa,” ujar Nahar.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Selanjutnya, polisi dapat mempertimbangkan pasal mana yang bisa diterapkan atas kejadian yang dialami korban. Hal ini didasarkan hasil pendamping korban oleh tiga lembaga di atas guna mengidentifikasi jenis peristiwa yang dialami.

“Tidak semua orang dapat menjelaskan dan mengidentifikasi secara spesifik kasus yang mereka alami, apa itu termasuk pencabulan atau persetubuhan,” ucap Nahar. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi