Kamis, 02/05/2024 - 12:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIPERTANIAN

Kementan Dorong Kabupaten dan Kota Miliki Taman Koleksi Varietas Lokal

ADVERTISEMENTS

Pengunjung melihat tanaman yang dipamerkan dalam Pameran Flora dan Fauna (Flona) 2023 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9/2023) (ilustrasi)

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong kabupaten dan kota di seluruh Indonesia segera memiliki taman koleksi varietas lokal. Hal itu sebagai upaya bersama dalam menyelamatkan sumber daya genetika dan kepunahan ataupun pengambilalihan oleh pihak lain.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementan Leli Nuryati mengatakan, pendaftaran varietas lokal sudah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, sekaligus permohonan hak perlindungan tanaman.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Sejauh ini ada kurang lebih 2.500 varietas lokal yang sudah terdaftar. Nah untuk itu, kami mohon agar kabupaten dan kota memiliki koleksi atau tanam koleksi agar varietasnya tidak hilang,” kata Leli.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
AP I Berangkatkan 145 Pemudik dari Bandara Hasanudin Secara Gratis

Leli menegaskan pendaftaran varietas lokal merupakan sebuah keharusan, mengingat saat ini masih banyak tanaman Indonesia yang berpotensi memiliki nilai ekonomi cukup besar. Di antaranya ada di Jawa, Kalimantan, Papua sampai ke Sulawesi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

“Karena itu varietas lokal ini perlu didaftarkan dengan bekerja sama bersama petani, penyuluh dan lembaga lembaga terkait lainnya. Pendaftaran ini bukan hanya sebatas daftar tapi supaya kita tau regulasi sampai prosedurnya,” kata Leli.

Secara teknis, kata Leli, pendaftar di satu kabupaten hanya bisa dilakukan jika satu varietas belum didaftarkan oleh kabupaten lain. Namun jika varietas sudah ada di dua kabupaten maka yang berhak mendaftar adalah tingkat provinsi.

Berita Lainnya:
Genjot Produksi, Mentan Cetak Sawah 500 Ribu Hektare di Papua Selatan

“Kalaupun di tingkat provinsi sudah ada di provinsi lain atau kita sebut lintas provinsi, maka yang mendaftarkan dari kami (PVTPP). Karena itu kami berharap di dalam pendaftaran ini kerja sama antara dinas pertanian, provinsi dan kabupaten di dalam identifikasi maupun eksplorasi harus dilakukan secara terkoordinir,” ujar Leli.

Leli memastikan pihaknya terus melakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan agar mampu menjangkau semua pihak dan menjadikan varietas lokal menjadi kekuatan bagi masing-masing daerah.

“Kami terus berupaya di dalam pendapatan ini, agar dilakukan secara cepat dan sesuai aturan yang berlaku. Karena itu kami terus melakukan perbaikan termasuk pada layanan konsultasi,” ujar Leli.

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi