Selasa, 30/04/2024 - 00:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengamat Minta Pemerintah Jamin Dewan Aglomerasi Lebih Baik dari BKSP

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga meminta pemerintah menjamin Dewan Kawasan Aglomerasi bisa lebih baik dari Badan Kerja Sama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (BKSP Jabodetabekjur).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Dewan Aglomerasi sebenarnya tidak diperlukan sekali, kita akan mengulangi ketidakefektifan BKSP Jabodetabekjur,” kata Joga kepada ANTARA di Jakarta, Ahad (18/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Joga mendesak pemerintah yang seharusnya mengevaluasi mengapa BKSP Jabodetabekjur gagal terlebih dahulu sebelum mengembangkan Dewan Kawasan Aglomerasi.

Dia juga mendesak apa yang menjamin Dewan Aglomerasi bisa lebih baik dan mampu mengatasi persoalan Jakarta dan sekitarnya seperti banjir, kemacetan lalu lintas, polusi udara, transportasi massal, hunian terjangkau dan tata ruang.

Berita Lainnya:
DPR Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislasi Sehingga tak Pindah ke IKN, Ini Respons Istana

“Perlu ada evaluasi mendalam lagi seperti siapa yang bisa mengoordinir, memahami benar persoalan mendasar, meraih dukungan politik maupun kepentingan kepala daerah yang berbeda parpol, hingga manfaat bagi seluruh warga yang tidak terkotak berdasarkan KTP,” ujarnya.

Terlebih, dia menilai tidak ada urgensi dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang terlihat terburu dan tidak mendalam.

Selain itu, dia juga menyebutkan Kawasan Aglomerasi tidak digunakan dalam konteks perkotaan, namun yang lebih tepat yakni Kawasan Metropolitan (KM).

Berita Lainnya:
BMKG Prakirakan Kota Besar Indonesia Berawan Hingga Hujan pada Senin

 

“Khusus Jabodetabekpunjur melibatkan tiga provinsi dan sembilan kota/kabupaten sehingga lebih tepat masuk kategori Kawasan Megapolitan yang harusnya dijelaskan dalam draf RUU DKJ,” ujarnya.

 

Maka dari itu, dia meminta pemerintah dan DPR mendengarkan semua pihak seperti pemerintah tingkat daerah, DPRD, perguruan tinggi dan pakar perkotaan yang diharapkan mampu membantu mengukur dampak RUU DKJ bagi warga Jakarta dan sekitarnya.

 

“Pemerintah dan DPR masih punya cukup waktu untuk melibatkan dan mendengarkan suara warga Jabodetabekpunjur,” tegasnya.

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi