Selasa, 30/04/2024 - 15:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ribuan Kendaraan Bermotor di Jakarta Ditilang Karena Lawan Arah

ADVERTISEMENTS

JAKARTA –Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya rutin melakukan razia lalu lintas dan telah menilang 1.205 kendaraan bermotor karena melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 1.205 kendaraan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Jumlah itu merupakan hasil kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta selama sembilan hari, sejak 22 Februari sampai 15 Maret 2024.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB. Penindakan ini dilakukan bersama personel gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Polda Metro Terima Laporan Asep Adang, Pengendara Fortuner Arogan Berpelat TNI Diusut

Syafrin memaparkan, berdasarkan hasil kegiatan penindakan kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan DKI Jakarta selama empat hari mulai 11-15 Maret 2024, jumlah kendaraan yang ditindak sebanyak 232 kendaraan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Adapun pemilihan lokasi penindakan ini, kata Syafrin, disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus.

Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.

Penindakan kali ini dilaksanakan di 33 lokasi antara lain:

1. Bidang Dalops

Jalan KH Wahid Hasyim, Kebon Sirih dan Kalibata Raya

 

2. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat (Sudinhub Jakpus)

Berita Lainnya:
Polda akan Periksa Saksi Terkait Laporan Pendeta Gilbert Lumoindong

Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan dan Kramat Bunder

  

3. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara (Sudinhub Jakut)

Jalan Kramat Jaya, Traffic Light (TL) akses Marunda, Danau Sunter, TL Emporium, Jembatan Nias, Pegangsaan dua Pintu serta TL Tanah Merdeka

 4. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat.(Sudinhub Jakbar)

Pintu Air Kapuk, Cengkareng, Rawa Buaya, Ring Road Rawa Buaya, Kamal Raya Pintu Air Cengkareng dan Ring Road Kapuk

 

5. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel)

Tanjung Barat, Ciputat Raya, Kalibata, Pondok Labu dan Dr Satrio

 6. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur (Sudinhub Jaktim)

Jatinegara Kaum, Fly Over Klender, I Gusti Ngurahrai, DR Soemarno, Fly Over Pondok Kopi, Bea dan Cukai, Fly Over Jatinegara, Pemuda dan Perintis Kemerdekaan

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi