Rabu, 01/05/2024 - 00:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Adian: Hak Angket Tinggal Tunggu Perintah Megawati

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR mengaku sudah membuat naskah akademik terkait pengusulan hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Pengusulannya tinggal menunggu instruksi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Kita sudah yakin tinggal menunggu perintah Ketua Umum (PDIP),” ujar anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu di depan Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa Fraksi PDIP akan mengusulkan hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024. Namun, ia belum mengungkap waktu pengusulan tersebut apakah setelah pengumuman hasil pemilu pada 20 Maret mendatang.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Ya kagak bisa dijawab lah, nggak jadi apa, element of surprise,” ujar Adian.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Golkar Tegaskan tak Mau Ge Er Soal Jokowi Bergabung

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Ia menegaskan, PDIP tidak setengah-setengah dalam pengusulan hak angket di DPR. Naskah akademik juga sudah dikaji bersama akademisi, pakar, kelompok masyarakat, hingga para politikus senior.

“Saya diminta kalau maju jangan setengah-setengah. Kenapa? Nggak boleh dalam posisi lemah. Kenapa? kalau kita sudah kita putuskan A, A, dengan seluruh argumentasinya, dengan seluruh gagasan, ide, pemikiran, dan sebagainya,” ujar Adian.

Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, usulan hak angket merupakan aspirasi yang diterima pihaknya. Namun, untuk mewujudkan hak angket tentu ada mekanisme yang harus terpenuhi.

“Itu kan kita menampung aspirasi dari anggota yang interupsi dan kita lihat misalnya hak angket, itu kenapa kemudian kita kemudian lanjutkan dengan yang lain. Karena hak angket kan ada mekanismenya,” ujar Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Berita Lainnya:
Sidang Pemeriksaan Rampung, MK Umumkan Putusan Sengketa Hasil Pilpres Usai Lebaran

Pembentukan pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, “Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi”.

“Jadi kalau kawan-kawan tadi ada aspirasi hak angket kan ada mekanismenya di DPR. Jadi saya tadi lebih menanggapi masalah, misalnya tadi kekurangan beras, tadi kita langsung carikan solusinya dan dibicarakan dengan pemerintah,” ujar Dasco.

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi