Senin, 06/05/2024 - 04:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIENERGI

Menteri ESDM Sebut Pencabutan IUP Sesuai Arahan Presiden

ADVERTISEMENTS

Menteri ESDM Arifin Tasrif bersiap mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VII di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) Januari 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kronologis pencabutan IUP adalah sesuai arahan (presiden) pada rapat terbatas Januari 2022, di mana sebanyak 2.343 IUP dianggap tidak berkegiatan,” ujar Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Mengacu pada Pasal 119 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP dapat dicabut oleh menteri apabila pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
BUMN Peledak Tekankan Core Values Akhlak

Adapun salah satu kewajiban pemegang perizinan pertambangan adalah menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Yang apabila tidak dilaksanakan dianggap tidak berkegiatan dan dapat diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin,” ujar Arifin.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dari 2.343 IUP yang dianggap tidak berkegiatan tersebut, tutur Arifin melanjutkan, sebanyak 2.078 dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan.

Berita Lainnya:
Menteri ESDM Tegaskan Pasokan Migas Aman di Tengah Konflik Iran-Israel

Lebih lanjut, BKPM/ Kementerian Investasi pun mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022.

“Namun, pemerintah masih tetap memberikan ruangan untuk pengajuan keberatan atas pencabutan IUP. Dengan catatan, perusahaan bisa menyampaikan data-data pendukung yang cukup,” kata Arifin.

Setelah diberi ruang untuk mengajukan keberatan, Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi pun melakukan verifikasi dari April 2022—November 2022, kepada 1.132 pemegang IUP yang mengajukan keberatan. Dari hasil verifikasi tersebut, Arifin mengungkapkan bahwa 585 IUP dibatalkan pencabutannya karena telah dianggap memenuhi persyaratan.

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi