Rabu, 01/05/2024 - 05:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Tolak Praktik Jastip, Asosiasi Tekstil Dukung Implementasi Permendag 36/2023

ADVERTISEMENTS

Seorang pedagang mempersiapkan dagangannya di pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (14/12/2021).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendukung implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang kemudian direvisi dalam Permendag 3 Tahun 2024. Aturan itu dinilai bisa membantu pengawasan impor tekstil dan produk tekstil (TPT).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa mengatakan, pemeriksaan produk impor secara border akan melindungi pasar dalam negeri dari maraknya TPT. Maka, Industri Kecil Menengah (IKM) TPT seperti konveksi bisa mengisi pasar dalam negeri.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Jemmy menuturkan, Permendag 36 Tahun 2023 menjadi langkah maju dari pemerintah dalam mendorong industri manufaktur dan menjemput misi Indonesia Emas 2045. Selain Indonesia, kata dia, beberapa negara lain juga telah menerapkan kebijakan serupa.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
PLN Icon Plus Uji Coba Perjalanan Kendaraan Listrik Jakarta-Mandalika

“Kita juga kalau ke luar negeri diperlakukan hal sama. Pasti ada customs declaration, bawa rokok, minuman dibatasi. Saya rasa itu wajar saja negara bikin regulasi untuk melindungi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Dirinya juga menyinggung soal praktik jasa titip atau jastip dari luar negeri. Seperti diketahui, para pelaku jastip mengeluhkan soal pembatasan pembawaan barang di bandara.

“Sepanjang saya pantau, kedatangan tamu asing, berita sampai dibongkar kopernya tidak ada. Sepanjang mereka bukan pedagang, dari luar, bawa oleh-oleh yang wajar, tidak ada yang dibongkar. Tapi kalau ada yang datang bawa berkoper-koper (barang impor), wajar pemerintah minta ada pajak masuk,” tutur dia.

Berita Lainnya:
Produksi Kelapa Sawit PT Astra Agro Naik di Tengah Tantangan Produktivitas

Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anne Patricia menyampaikan, regulasi perlu dijalankan secara tepat. “Seperti aturan Permendag 36 Tahun 2023 ini, juga berangkat dari keluhan industri TPT tentang kurang terkontrolnya arus impor produk-produk tekstil dan garmen,” katanya pada kesempatan serupa.

Jika arus impor tidak terkendali, sambung dia, maka industri dalam negeri bisa mati. Anne menilai, dunia usaha menginginkan kepastian berusaha dan kepastian pekerja di industri TPT.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi