Senin, 29/04/2024 - 23:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Kadin Nilai THR untuk Pengemudi Ojek Online Kurang Tepat

ADVERTISEMENTS

Pengemudi ojek online bersiap membawa penumpang di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (13/6/2023).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) yang disebutkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kurang tepat. Sebab, hubungannya adalah kemitraan dengan perusahaan aplikasi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Wakil Ketua Umum Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Muhammad Hanif Dhakiri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/3/2024), mengatakan, kurang tepat bahwa pengemudi ojol masuk dalam cakupan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Hubungan mitra pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi adalah hubungan kemitraan. Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua, kemitraan masuk ke dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja, sehingga tidak termasuk dalam kategori pekerja yang wajib menerima THR,” ujar Hanif.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kadin Sebut Banyak Perusahaan Kesulitan Bayar THR Pegawai

Namun mantan Menaker periode 2014-2019 itu mengatakan, Kadin tetap mendukung upaya yang dilakukan berbagai pihak untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring, terutama jelang Idul Fitri.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Kadim mengimbau kepada perusahaan aplikasi untuk terus melanjutkan dan meningkatkan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra. Seperti memberi insentif tambahan bagi para mitra pengemudi yang tetap bekerja di periode libur Hari Raya Idul Fitri.

Berita Lainnya:
Pertamina Jaga Stok Avtur Bandara Bali Hadapi Lonjakan Kunjungan Turis

Sebelumnya Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengimbau kepada perusahaan aplikasi untuk memberikan THR kepada ojol. 

“Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini,” ujar Indah Anggoro Putri dalam konferensi pada Senin (18/3/2024).

Selain pengemudi transportasi daring, ia juga mengimbau pemberian THR kepada kurir logistik yang menggunakan platform digital.

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi