Selasa, 30/04/2024 - 15:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Sengketa Pemilu, Belajar dari Kecerdikan Umar Bin Khattab Selesaikan Masalah

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Sejumlah pihak yang merasa dirugikan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tengah mengajukan protes ke Mahkamah Konstitusi. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Hal ini karena hanya di MK penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan. Dan keputusan MK nantinya akan mengikat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Penyelesaian sengketa dalam berbagai aspek memang selalu terjadi dari masa ke masa. Rasulullah SAW banyak sekali menyelesaikan berbagai sengketa yang terjadi di masyarakat baik itu persoalan besar ataupun kecil. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Rasulullah SAW sebagai pemimpin agama dan negara penyelesaiannya dapat diterima oleh masyarakat waktu itu.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Ada banyak kisah tentang penyelesaian sengketa yang terjadi masa Islam terdahulu. Dalam proses penyelesaian sengketa itu hakim adalah penentu agar putusan berjalan adil. Dengan begitu siapapun kedudukannya sama di mata hukum.

Sebagaimana kisah Umar bin Khathab bertikai dengan seorang Baduwi dihimpun dari catatan Republika.co.id. Ketika itu Umar hendak membeli seekor kuda darinya. Namun ketika dicoba, kuda tersebut tidak mau berjalan dan didapati cacat. Umar pun komplain dan mengembalikan kudanya. 

Si Baduwi menolaknya dan bersikukuh kuda yang dijualnya sehat dan tidak cacat. Meskipun Umar seorang khalifah, ia tetap diputus salah. Syurah bin Al Harist selaku qadi memutuskan ada dua pilihan, ambil kuda itu apa adanya atau Umar harus mengganti kuda serupa dalam kondisi sehat. 

Berita Lainnya:
Jika Allah Menghendaki Nabi Muhammad Bisa Baca Tulis, Tapi Mengapa tidak Demikian?

Umat bib Khattab pun pernah menyelesaikan sengkata lahan yang dialami lelaki Yahudi dengan Gubernur Mesir Amr Ibn al-Ash. Amr ingin gubuk milik lelaki Yahudi yang berada di lahan kosong yang luas di depan istananya digusur untuk dibangun masjid. Namun, lelaki itu enggan gubuknya digusur meskipun akan diberikan ganti rugi berlipat-lipat.

Meskipun mendapatkan penolakan dari lelaki Yahudi itu, Amr tetap merobohkan gubuknya untuk dibangun masjid. Lelaki Yahudi itu kemudian pergi menemui Khalifah Umar di Madinah untuk mengadukan nasibnya. Khalifah Umar merupakan atasan Amr.

Mendengar cerita dari lelaki Yahudi itu, Umar marah dan menitipkan sepotong tulang yang diambil dari sampah tak jauh dari Umar dan lelaki Yahudi itu berbicara kepada Amr. Umar menggariskan huruf Alif di tulang tersebut. 

Pergilah lelaki Yahudi tua kembali ke Mesir dengan perasaan bingung dengan tulang titipan Umar. Tetapi tulang tersebut rupanya membuat Amr gemetar dan memerintahkan agar masjid yang baru siap itu dibongkar. Amr berkata kepada lelaki Yahudi itu bahwa tulang tersebut adalah ancaman dari Khalifah Umar.

Berita Lainnya:
Tersangka Korupsi Timah Hidup Bergelimang Harta, Ini Ayat Alquran tentang Harta

Khalifah Umar seolah-olah berkata, “Hai Amr ibn al-Ash! Ingatlah, siapa pun kamu sekarang dan betapa tinggi pangkat dan kekuasaanmu, suatu saat nanti kamu pasti berubah menjadi tulang yang busuk, karena itu bertindaklah adil seperti huruf alif yang lurus, adil ke atas dan adil ke bawah. Sebab jika kamu tidak bertindak demikian pedangku yang akan bertindak dan memenggal lehermu!”

Keputusan bagus para sahabat dalam menyelesaikan sengketa atau persoalan lainnya tak lepas dari peran Rasulullah SAW. 

Rasulullah SAW adalah guru dari masyarakatnya saat itu. Rasulullah merupakan sosok yang adil dalam memutuskan suatu perkara. Seperti cerita Rasulullah SAW saat berhasil menyelesaikan perselisihan tentang seeokor unta betina milik Al-Baraa ‘ibn’ Aazib yang memasuki taman milik seseorang yang menyebabkan kerusakan sebagaimana riwayat Haram Ibn Muhayyisa atas otoritas ayahnya. Rasulullah pun turun menangani perselisihan itu.

Dan Rasulullah SAW menilai perlindungan atas kebun merupakan tanggung jawab pemiliknya di siang hari. Adapun pemilik ternak harus menjaga kebun itu pada malam hari. Penyelesaian itu berdasarkan hadits riwayat Ahmad.   

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi