Rabu, 01/05/2024 - 07:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Aiptu FN Polisi yang Nembak Debt Collector Buron, Polda Sumsel: Mobil Avanzanya Nunggak Cicilan 2 Tahun

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Polda Sumatera Selatan tengah memburu Aiptu FN, polisi yang menembak dan menganiaya debt collector yang akan menagih di parkiran salah satu mal, Sabtu 23 Maret 2023.  Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan Polda telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Aiptu FN. “Kami telah melakukan koordinasi dengan keluarganya dan FN diminta menyerahkan diri agar bisa menjalani proses lebih lanjut,” ujarnya saat konferensi pers, Ahad, 24 Maret 2024 seperti dilansir dari Antara.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan bahwa mobil milik Aiptu FN diketahui telah menunggak cicilan selama dua tahun lamanya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Ada dua korban dari debt collector yang saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit. Sedangkan oknum polisi tersebut saat ini masih dilakukan pengejaran, baik dari satuan wilayah (satwil) maupun jajaran Polda Sumsel termasuk Polrestabes Palembang,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Polisi Temukan Pakaian yang Dikenakan Pelaku Saat Bunuh Wanita Hamil
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga oknum FN untuk menyerahkan diri.

ADVERTISEMENTS

“Itu kita lakukan untuk mengungkap seperti apa yang sebenarnya kejadian. Pengejaran ini juga dilakukan untuk membuat terang suatu bentuk pidana dan mengetahui fakta yang terjadi di TKP, seperti yang disampaikan sebelumnya,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Kemudian untuk laporan pihak debt collector ke oknum polisi tersebut dikaitkan dengan Pasal 351 ayat 2 yang merupakan penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara.

Berita Lainnya:
Jumlah Sampah di Lombok Tengah Meningkat 10 Ton, Didominasi Sampah Rumah Tangga

Sementara barang bukti mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol B 1919 DTT milik Aiptu FN telah diamankan di Mapolda Sumsel.

Mobil tersebut ada diparkirkan di halaman Provost Bid Propam Polda Sumsel, usai DS istri Aiptu FN melaporkan perkara perampasan hingga pengeroyokan terhadap suaminya.

Sebelumnya, sebuah video viral yang memperlihatkan seseorang menyerang dua debt collector menggunakan senjata api dan senjata tajam di sebuah parkiran mall di Palembang.

Akibat peristiwa itu mengakibatkan korban mengalami luka bekas sabetan senjata tajam. Salah satu korban, saat ini masih dalam perawatan medis di RS Siloam Sriwijaya Palembang.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi