Rabu, 01/05/2024 - 22:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Total 259 Gugatan Hasil Pemilu Caleg di MK, PSI Layangkan Dua Perkara

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH  – Total ada dua perkara yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Berdasarkan daftar permohonan PHPU 2024 di situs resmi Mahkamah Konstitusi, sengketa itu diregistrasi pada hari Sabtu (23/5/2024) dalam pokok permohonan PHPU Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Timur dan Sumatera Utara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Untuk PHPU Jawa Timur terdaftar dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor :125-01-15-15/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, sedangkan PHPU Sumatra Utara terdaftar dalam AP3 115-01-15-02/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/202.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Miris Istri Layani Pria Hidung Belang di Toilet, Suami Ngurus Anak dalam Kamar Hotel di Mojokerto
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Adapun dalam PHPU 2024 kali ini terdiri atas dua pengajuan permohonan sengketa pemilihan umum presiden, 259 pemilihan umum DPR/DPRD, dan 12 pemilihan umum DPD.

ADVERTISEMENTS

PHPU 2024 mengalami penurunan bila dibandingkan dengan PHPU 2019, yaitu 340 perkara pada Pemilu 2019 dan 273 perkara pada Pemilu 2024 atau setara sekitar 80,29 persen, alias mengalami penurunan perkara sengketa sekitar 19,71%.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Pemprov Bali Mulai Gunakan Uang Pungutan Wisman di APBD Perubahan 2024

Sebagai informasi, peserta pemilu yang merasa keberatan dengan penetapan hasil dapat mengajukan sengketa ke MK dalam kurun waktu 3×24 jam setelah pembacaan surat keputusan (SK) KPU.

Setelah itu, MK membutuhkan waktu sampai dengan sidang putusan selama 14 hari untuk sengketa pemilihan umum presiden sementara untuk pemilihan umum anggota legislatif 30 hari sampai sidang pembacaan putusan

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi