Sabtu, 04/05/2024 - 08:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Gugatan Timnas AMIN dan TPN Ganjar Cacat Formil di MK, Otto Beberkan Analisisnya

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH  – Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud ajukan permohonan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).  

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Namun, gugatan itu disebut Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan cacat formil, di Gedung MK, Senin (25/3/2024) malam.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

 ““Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 adalah cacat formil, cacat prosedural,” ujar Otto. Pasalnya, kata dia, pasangan nomor urut 01 dan 03 mengajukan dalil-dalil dugaan kecurangan selama proses pemilu. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sementara, dalil itu jelask kata Otto, merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan ranahnya MK. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Di samping itu, ia juga menerangkan, bahwa pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK seharusnya berkenaan dengan proses penghitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Legislator Minta Disdukcapil DKI Seleksi Ketat Pendatang Baru

Hal itu diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Pemilu dan telah diadopsi di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tahun 2023. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Pokok-pokok permohonan itu jelas diatur di sana adalah harus mengenai tentang perhitungan sura mana yang benar, mana yang tidak benar,” pungkas Otto. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Bahkan, katanya, kubu 01 dan 03 mendalilkan dugaan kecurangan dan pelanggaran seperti politisasi bantuan sosial. 

Untuk itu, Otto menyebut pihaknya bisa memberikan bukti untuk mematahkan tuduhan tersebut. Soal petitum agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pemilu 2024, Otto menegaskan hal itu tidak bisa dikabulkan oleh MK karena bukan kewenangannya.

Berita Lainnya:
Fungsi dan Manfaat Aplikasi Turnitin dalam Penelitian Dosen Juga Mahasiswa

 “Kami yakin permohonan itu tidak akan diterima karena cacat formil dan tidak berdasar,” pungkas Otto.       

Untuk diketahui, sampai saat ini, ada 277 pengajuan permohonan ke MK yang terdiri dari dua sengketa pilpres, 263 sengketa DPR RI dan DPRD, serta 12 sengketa DPD RI.

 Sementara, MK akan mulai menyidangkan sengketa Pilpres pada 27 Maret 2024. Hal itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024. 

Kemudian, MK bakal lakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada tanggal tersebut

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi