Selasa, 30/04/2024 - 00:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jaksa Tuntut Seluruh Harta Ayah Fredy Pratama Dirampas untuk Negara

ADVERTISEMENTS

Tersangka dugaan kasus tindak pidana narkoba dihadirkan saat konfrensi pers pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jaringan Fredy Pratama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuntut seluruh harta kekayaan yang disita dari terdakwa Lian Silas, ayah kandung dari buron kasus narkoba internasional Fredy Pratama, dirampas untuk negara. JPU berpendapat ayah Fredy Pratama alias Miming itu terbukti bersalah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan primer.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Menuntut agar seluruh harta kekayaan terdakwa dirampas untuk negara,” kata Masuri dari Tim JPU Kejari Banjarmasin saat membacakan nota tuntutannya, Selasa (26/3/2024). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Israel Bun*h Komandan Penting Hizbullah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Perampasan harta kekayaan hasil bisnis narkotika itu dinilai sudah pantas dilakukan lantaran JPU berkeyakinan terdakwa dengan terang benderang terlibat pencucian uang dari hasil bisnis narkotika sang anak. Sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan sebelumnya, aliran dana melalui beberapa rekening diterima terdakwa dari kaki tangan Fredy yang kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset.

ADVERTISEMENTS

Selain tuntutan perampasan seluruh harta kekayaan, JPU juga menuntut agar terdakwa Lian Silas dihukum pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan pidana. Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak yang menanyakan kepada terdakwa apakah mengajukan nota pembelaan (pleidoi), Lian Silas melalui penasihat hukumnya Ernawati mengamininya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Sidang berikutnya untuk agenda pembacaan pleidoi oleh terdakwa dijadwalkan pada 5 April 2024. Ernawati kepada wartawan usai sidang mengakui tuntutan JPU sangat berat lantaran terdakwa bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang dituduhkan.

Berita Lainnya:
Bahlil Jawab Tudingan Pencabutan 2078 IUP

“Beberapa aset yang disita juga tidak ada kaitannya dengan aliran dana Fredy bahkan bukan milik klien kami juga, nanti di pembelaan kami sampaikan semua semoga hakim bisa memberikan keringanan dalam putusannya,” ujarnya.

Diketahui terdakwa Lian Silas sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri dalam perkara TPPU atas aliran dana yang diduga hasil bisnis narkoba sang anak Fredy Pratama yang kini masih buron. Barang bukti yang disita dari Lian Silas di antaranya 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp 2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset yang disita Rp 101,4 miliar.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi