Selasa, 30/04/2024 - 02:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Jepang Ingatkan Perusahaan Jangan Terima Pekerja Teknologi Informasi Korea Utara

ADVERTISEMENTS

Bendera Korea Utara (Korut). Pekerja teknologi informasi Korut disinyalir mencari pekerjaan di Jepang setelah sebelumnya beraksi di China dan Rusia.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

TOKYO — Pemerintah Jepang memperingatkan perusahaan-perusahaan dalam negeri untuk tidak mengontrak pekerja teknologi informasi (TI) asal Korea Utara. Tenaga kerja dari Korut itu kedapatan menyamar sebagai warga negara Jepang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Menurut Pemerintah Jepang, pekerja TI Korut bekerja di Jepang untuk mendapatkan uang tunai. Penyamaran tersebut diduga dilakukan untuk mendapatkan dana guna mendanai program pengembangan rudal balistik dan senjata nuklir Pyongyang.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kemungkinan 20 Jenazah Dikubur Hidup-Hidup di Kuburan Massal
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kasus (pekerja Korea Utara yang menyamar sebagai warga negara Jepang) juga telah dikonfirmasi di Jepang dan ancamannya semakin meningkat,” kata seorang pejabat senior Pemerintah Jepang pada Selasa (26/3/2024).

ADVERTISEMENTS

Pemerintah Jepang melalui pernyataan yang dikeluarkan bersama oleh Badan Kepolisian Nasional, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri menegaskan bahwa mengontrak pekerja Korea Utara melanggar undang-undang dalam negeri.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Jepang Ungkap Detail Biaya untuk Perangi Rendahnya Angka Kelahiran

“Termasuk Undang-Undang Valuta Asing dan Perdagangan Luar Negeri karena sanksi PBB menuntut negara-negara anggota memastikan akses Pyongyang terhadap sumber daya keuangan untuk mengembangkan senjata pemusnah massal digagalkan,” demikian bunyi pernyataan bersama tersebut.

Pernyataan pemerintah Jepang itu diketahui mengikuti pedoman serupa yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat dan Korea Selatan pada Oktober 2023 lalu. Banyak warga negara Korea Utara yang mengambil pekerjaan kontrak dan mendapatkan gaji saat tinggal di China atau Rusia.

sumber : Antara, Kyodo

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi