Selasa, 30/04/2024 - 03:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Menaker Minta Pekerja Melapor Jika Terjadi PHK Jelang Lebaran

ADVERTISEMENTS

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan belum menerima laporan mengenai perusahaan yang melakukan PHK jelang lebaran. (ilustrasi)

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan belum menerima laporan mengenai perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jelang Lebaran dan mendorong pekerja melaporkannya jika terjadi.  

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kalau masih dugaan kan kita tidak tahu, dilaporkan saja karena dilaporkan itu menjadi jelas siapa pengusaha yang tidak membayar THR. Kemudian apakah ada pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR itu, kami berharap kepada teman-teman pekerja manfaatkan layanan Posko THR,” kata Menaker Ida Fauziyah ditemui usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (26/3/2024).  

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kemenaker Klaim Ada Perbaikan Kondisi Pembayaran THR Tahun Ini
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Posko THR Kemnaker sendiri sudah mulai bekerja sejak Menaker Ida mengumumkan terbitnya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang memastikan pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.  

ADVERTISEMENTS

Terkait kendala pembayaran THR, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan kesulitan pembayaran THR, berdasarkan evaluasi Kemnaker, dipengaruhi berbagai hal.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Pemilik Mobil Listrik Dapat Mengisi Daya di Kantor PLN

 

Dimulai dari kondisi keuangan perusahaan yang salah satunya dipengaruhi tren geopolitik dalam dua tahun terakhir yang menyebabkan target omzet tidak tercapai. Selain itu ada faktor komunikasi yang dibangun dalam perusahaan dengan kantor pusat di negara lain mengingat tradisi THR hanya ada di Indonesia.

Indah mengingatkan THR tahun ini dilarang untuk dibayar secara dicicil atau bertahap atau terlambat dari waktu minimum pembayarannya, berbeda dengan pengecualian beberapa tahun lalu. “Karena kita lihat, alhamdulillah, sudah semakin membaik,” demikian Indah Anggoro Putri.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi