Selasa, 30/04/2024 - 16:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Pakai Jaringan Wifi Tetangga Tanpa Izin, Apa Hukumnya dalam Islam?

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Sebagian orang mungkin pernah menemukan adanya seseorang, misalnya di kosan atau tetangga sebelah, yang melakukan cara-cara tertentu untuk bisa mengakses jaringan Wifi tetangga tanpa izin. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam?

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Mufti Mesir Prof Dr Syauqi Alam, yang juga menjabat sebagai Ketua Sekretariat Jenderal Majelis Fatwa dan Otoritas Fatwa Dunia, memberi peringatan atas tindakan beberapa individu yang menggunakan jaringan Wi-Fi terenkripsi tanpa izin pemiliknya, sambil menjelaskan pandangan syariat tentang masalah tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Hal itu disampaikan dalam konteks kegiatan diskusi Ramadan harian dalam program “Tanyakan pada Mufti” yang disiarkan oleh saluran televisi Sada El-Balad.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dalam penjelasannya di laman Masrawy, Mufti Syauqi Alam menegaskan, berdasarkan syariat Islam, tidak dibolehkan mengakses jaringan internet nirkabel yang terenkripsi (wifi) tanpa izin dari pemiliknya.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Jika itu dilakukan, maka tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak kepemilikan, yang dilarang secara syariat. Lantas bagaimana jika menggunakan jaringan Wifi di tempat-tempat yang terbuka untuk umum. Apakah dibolehkan atau dilarang dalam Islam?

Berita Lainnya:
Hajar Aswad Pernah Hancur Berkeping-keping, Ini Sejumlah Penyebabnya

Syauqi Alam menjelaskan, dalam pandangan syariat, penggunaan jaringan Wi-Fi yang terbuka dan tidak terenkripsi di tempat umum tidaklah dilarang.

Hal itu karena jaringan tersebut dirancang untuk digunakan oleh masyarakat umum secara luas. Namun, jika jaringan tersebut merupakan jaringan pribadi, maka diperlukan izin dari pemiliknya atau izin berdasarkan aturan yang berlaku.

Seorang Muslim harus memiliki kehati-hatian atau wara’ dalam memperoleh rezeki. Jangan sampai rezeki yang dapat itu justru diperoleh dengan cara-cara batil semisal mengambil hak orang lain.

Misalnya saja seseorang yang membangun perusahaan dengan mengambil tanah orang lain dan mengklaim bahwa tanah itu adalah miliknya atau dalam perkara lain semisal mengkorupsi dana yang seharusnya disalurkan untuk kepentingan masyarakat, dan lainnya.

Berita Lainnya:
Konsep Kemenangan dalam Islam adalah Melawan Hawa Nafsu  

Sejatinya orang yang mengambil hak orang lain itu akan dapat kesengsaraan di hari kiamat. Sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW:

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  مَنْ أَخَذَمِنَ الْاَ ْرِض شِبْرًابِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اِلَى سَبْعِ أَرْضِيْنَ.

Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang mengambil sejengkal tanah bumi yang bukan haknya, niscaya ditenggelamkan ia pada hari kiamat sampai ke dalam tujuh lapis bumi.” (HR. Bukhari)

Allah SWT juga berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah ayat 188).

 

 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi