Selasa, 30/04/2024 - 02:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Pastikan Kepatuhan Perusahaan, Pemkot Jaktim Bersinergi dengan BP Jamsostek

ADVERTISEMENTS

Pemkot Jaktim Bersinergi dengan BP Jamsostek.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA –Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pulo Gebang bersinergi bersama untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, perusahaan atau badan usaha pada program jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satunya dengan pengenaan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (TMP2T), 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

TMP2T adalah sanksi administrasi terakhir yang dapat direkomendasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah berupa sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu yang diberikan kepada perusahaan/badan usaha atas ketidakpatuhan dan tidak mengikut sertakan Tenaga kerja kedalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Penumpang Bandara AP II Naik 8 Persen selama Arus Mudik
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dewi Mulya Sari selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pulo Gebang pada kesempatan tersebut menyampaikan, pengenaan sanksi TMP2T ini sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

ADVERTISEMENTS

“Proses rekomendasi sanksi TMP2T ini adalah ujung dari rangkaian proses yang cukup panjang di BPJS. Tidak langsung memberikan sanksi ini, namun pihak BPJS juga terlebih dahulu telah melakukan pembinaan, sosialisasi dan Surat Teguran, ujar Dewi”.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
BP Jamsostek Catat Investasi pada kuartal I-2024 Senilai Rp 12,31 Triliun

 

Dewi menuturkan “Secara teknis pengenaan sanksi administratif, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018, tentang Tata Cara Pengenaan Dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara”.

“Dengan adanya dukungan dari Pemerintah Daerah untuk memberikan TMP2T kepada perusahaan/badan usaha yang tidak patuh atas program negara berupa jaminan sosial ketenagakerjaan, maka seluruh pekerja di wilayah kerja Administrasi Jakarta TImur diharapkan akan memperoleh hak yang sama seperti pekerja lainya yaitu berupa Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Dewi”.

 

 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi