Selasa, 30/04/2024 - 02:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Arya Wedakarna Bisa Jadi Senator Lagi Meski Alami Pemecatan

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Letjen Mar (Purn) Nono Sampono menyampaikan, mantan senator Bali Arya Wedakarna (AWK) bisa saja kembali terpilih menjadi anggota DPD RI Provinsi Bali periode 2024-2029. Arya dipecat karena melanggar kode etik dan kini posisinya digantikan oleh Gede Ngurah Ambara Putra.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Boleh, kalau terpilih lagi boleh (AWK kembali menjadi anggota DPD RI),” kata Nono saat ditemui usai pelantikan Gede Ngurah Ambara Putra sebagai anggota DPD RI Provinsi Bali periode 2019-2024 menggantikan AWK, di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Baca: SBY dan Prabowo, Penghuni Paviliun 5A Akmil yang Jadi Presiden

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Nono menyampaikan, jika memang AWK terpilih lagi menjadi Senator Bali pada periode berikutnya, yang bersangkutan akan tercatat memiliki track record tertentu. Pasalnya, keputusan pemecatan tidak bisa dihapus. “Ya menjadi catatan saja. Kalau yang bersangkutan melakukan pelanggaran kan sudah pernah tercatat,” tutur Nono.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Dengan adanya catatan tertentu, Nono menyebut, dipastikan akan ada pertimbangan tertentu terhadap AWK. Namun, Nono tidak merinci tentang pertimbangan tersebut. Hanya yang jelas dia menekankan AWK masih bisa terpilih. “Pasti ada pertimbangan ke arah itu. Ya maju enggak masalah. Dia punya hak untuk itu,” ujar Nono.

Berita Lainnya:
Kabar Terbaru Sandra Dewi yang Mendadak Hilang: Terancam 'Diusir' dari Apartemen Pakubuwono?

 

Dalam kesempatan yang sama, anggota DPR RI pengganti AWK, yakni Gede Ngurah Ambara, enggan berkomentar mengenai polemik yang dialami koleganya sesama dari Pulau Dewata. Dia hanya menekankan akan bekerja dengan baik sebagai Senator Bali di sisa akhir jabatan yang hanya sekitar delapan bulan ini.

Baca: Unggah Berita di X Tentang Bencana Alam, Cak Imin Sindir PBNU?

“Saya enggak berani komentar terlalu banyak (soal AWK),” ujar Ambara. Dia mengatakan, dalam menjalankan tugas, akan mengutamakan sektor pelestarian budaya Bali yang diketahui penghasilan 50 persen devisa negara berasal dari Pulau Dewata.

Terlebih, Ambara mengaku, kesehariannya menjadi pelaku budaya. “Dalam delapan bulan saya ingin sekali memasukkan aspirasi dan pemikiran saya, saya kan pelaku budaya. Saya cuma ingin menaruh pandangan saya bagaimana ada anggaran khusus untuk pelestarian budaya,” ujar Ambara.

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD)  memutuskan sanksi terhadap Shri IGN Arya Wedakarna MWS, senator asal Bali pada Jumat (2/2/2024). Arya diberhentikan alias dipecat dari anggota DPD lantaran terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik.

Berita Lainnya:
IPW Desak Penerapan Restoratif Justice Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh

Baca: Survei Terbaru: Manuver China Jadi Ancaman Bagi Negara ASEAN

Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika menjelaskan, pemberhentian tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik. Hal itu karena Arya dianggap rasis lantaran menyinggung jilbab atau hijab yang dikenakan Muslimah.

 

“BK DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri IGN Arya Wedakarna MWS Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik, serta tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3, dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam Keputusan BK DPD RI,” ucap Pastika.

 Kemudian, Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan anggota DPD asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK. Keputusan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian AntarWaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.

 

Surat tersebut ditetapkan Jokowi pada Kamis, 22 Februari 2024 dan ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi