Kamis, 02/05/2024 - 20:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tim Hukum Prabowo-Gibran: Tak Ada Sejarah Pilpres Diulang

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Dalam sejarah pemilu di Indonesia, tidak ada aturan soal pilpres dapat diulang secara menyeluruh.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, usai mendengar permohonan dari pihak Ganjar PranowoMahfud MD dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Rabu (27/3).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan kita belum pernah, bahkan tak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dapat dilakukan diulang secara menyeluruh,” kata Yusril.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Prabowo Disebut Jadi Pemegang Kunci Rekonsiliasi Politik Nasional
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Belum pernah sekalipun MK membatalkan seluruhnya dan melakukan pilpres ulang untuk kedua kalinya. Jadi itu akan kami bantah nanti, akan kami bantah dalam keterangan yang kami sampaikan besok,” sambung Yusril.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Sebelumnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Lubis membacakan isi petitum di awal penyampaian gugatan dalam persidangan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Habib Bahar bin Smith Berani Bicara Jujur Soal Gus Miftah, Ternyata Begini Katanya: Oh yang Suka...

Tak hanya itu, Todung meminta hakim membatalkan hasil Pilpres 2024 yang menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Todung juga meminta hakim memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) bagi pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi