Selasa, 30/04/2024 - 11:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Indef: Pemda Perlu Ambil Peluang Kawasan Aglomerasi

ADVERTISEMENTS

Istana Bogor di Kota Bogor, Jawa Barat (ilustrasi).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho mengatakan pemerintah daerah perlu mengambil peluang dari adanya kawasan aglomerasi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Pemerintah daerah perlu mengambil peluang aglomerasi. Di antaranya melalui jemput bola investasi, memperluas insentif baik fiskal dan nonfiskal kepada pelaku bisnis hingga memfasilitasi peningkatan keterampilan pekerja,” ujar Andry dilansir ANTARA.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dia menjelaskan salah satu kota yang termasuk memiliki paket lengkap sebagai bagian aglomerasi adalah Kota Bogor, Jawa Barat. Hal itu dikarenakan ada beberapa faktor pendukung. Di antaranya wilayah pemukiman yang mayoritas penduduknya bekerja di wilayah Daerah Khusus Jakarta (DKJ), memiliki institusi pendidikan tinggi yang ternama, kawasan pariwisata, kawasan industri, sentra kuliner, dan terdapat Istana Bogor.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Di Tengah Isu Boikot, Unilever Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun

“Adanya DKJ dan IKN Nusantara memiliki dampak jangka pendek dan jangka panjang bagi Kota Bogor,” kata Andry dalam diskusi publik yang diadakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bogor yang mengusung tema “Peluang dan Tantangan Serta Dampak Perpindahan Ibu Kota Negara Terhadap Ekonomi dan Dunia Usaha Kota Bogor”, kemarin.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Sementara sampak jangka pendek yakni menurunnya permintaan sektor perhotelan dan akomodasi makanan dan minuman serta menurunnya permintaan perumahan. Sementara dampak jangka panjang yakni meningkatnya pembangunan infrastruktur terutama transportasi, permintaan perumahan dan real estate akan semakin besar seiring dengan pertumbuhan bisnis DKJ, dan menjadi alternatif kawasan industri dengan biaya kompetitif.

Berita Lainnya:
Cegah Kepadatan Arus Balik di Bakauheni, Ini Cara Kerja Delaying System

Seperti diketahui, DPR RI menyetujui Rancang Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) DKJ pada Kamis (28/3/2024). Hasil pembahasan RUU DKJ telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 73 pasal.

Di antaranya, meliputi perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukkan ketua dan anggota Dewan Aglomerasi oleh Presiden yang tata cara penunjukannya diatur dengan Peraturan Presiden.

Pemerintah pusat memberi kewenangan khusus bagi seluruh instrumen pemerintah DKJ. Nantinya akan dibentuk juga kawasan aglomerasi yang terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Puncak, dan Cianjur alias Jabodetabekpunjur. Pemilihan daerah tambahan ini terkait dengan hulu sungai yang berhubungan dengan perkembangan kota. 

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi