Rabu, 01/05/2024 - 11:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pakar UGM: Jika 4 Menteri Tak Hadir di MK, Dalil Pemohon Bisa Dianggap Benar

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres.Pihak Pemohon Satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin; dan Pemohon Dua, Ganjar PranowoMahfud MD, meminta agar empat menteri dihadirkan sebagai saksi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (Pandekha) Fakultas Hukum UGM, Yance Arizona, menyampaikan pandangan soal konsekuensi jika sejumlah menteri tidak hadir.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Menurut Yance, dalil para pemohon akan dianggap benar oleh MK jika para menteri itu tidak hadir.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pemkot Serang Larang Mobil Dinas Dipakai untuk Mudik
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kalau dibilang konsekuensi, tidak diatur secara persis di dalam UU MK kalau misalkan menteri yang dipanggil tidak hadir. Tapi itu juga satu kerugian sebenarnya bagi pemerintah atau menteri karena pasti kalau MK memanggil, berarti MK membutuhkan klarifikasi dari menteri-menteri,” ujar Yance saat dihubungi, Sabtu (30/3).

ADVERTISEMENTS

Yance melanjutkan, “Kalau tidak ada klarifikasi itu, maka dalil yang diajukan pemohon dianggap benar, bisa dianggap benar oleh MK, karena tidak ada bantahan-klarifikasi dari menteri.”

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Nah, pemohon, kan, mendalilkan itu. MK membutuhkan informasi klarifikasi terhadap dalil yang disampaikan oleh pemohon, dipanggil lah menteri-menteri,” kata Yance.

Berita Lainnya:
Refly Harun Bilang Pernyataan Empat Menteri soal Penyaluran Bansos selama Pemilu 2024 adalah Penipuan

“Nah, kalau menterinya tidak datang, berarti tidak ada sanggahan terhadap dalil yang diajukan pemohon. Jadi, ada kerugian sendiri menteri dan pemerintah kalau tidak hadir pada persidangan di MK,” kata Yance.

Empat menteri yang dipanggil itu:

  1. Menteri Keuangan, Sri Mulyani; 
  2. Menteri Sosial, Tri Rismaharini; 
  3. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto; dan 
  4. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.

Sidang sengketa Pilpres 2024 akan dilanjutkan pada Senin (1/4) mendatang. Di sidang berikutnya, akan ada pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Pemohon Satu.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi