Senin, 06/05/2024 - 15:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

TPA Sarimukti Berhenti Beroperasi di Hari Lebaran 1445 Hijriah

ADVERTISEMENTS

Pengendara melintas di samping tumpukan sampah di TPS Pagarsih yang ditutup sementara di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023). (Ilustrasi)

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 BANDUNG–Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat menyebut Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Sarimukti, Bandung Barat berhenti beroperasi di hari Lebaran 1445 Hijriah pada Rabu (10/4/2024). Penutupan sementara dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pengelola merayakan hari Idul Fitri.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Prima Mayaningtias membenarkan bahwa TPA Sarimukti ditutup saat hari Lebaran. Aktivitas TPA Sarimukti tetap buka hingga H-1 selama 24 jam dan beroperasi kembali pada H+1 Lebaran.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Bantuan Pangan Beras Tahap Pertama Capai 98,08 Persen
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“H-1 buka 24 jam, Lebaran libur sehari. Kasihan mereka juga mau shalat Idul Fitri,” ucap dia saat dikonfirmasi, Ahad (7/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Pada H+1 Lebaran 1445 Hijriah, ia menuturkan waktu operasional TPA Sarimukti mulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Sedangkan pada 12 April hingga seterusnya dari pukul 05.00 WIB hingga 18.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Ia menyebut sejak 1 Januari tahun 2024 larangan sampah organik di TPA Sarimukti tetap diberlakukan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Warga Dilarang Konvoi di Jalan Protokol Rayakan Malam Takbiran

Prima mengatakan larangan sampah organik dibuang ke TPA Sarimukti sudah berlaku sejak tanggal 1 Januari tahun 2024. Kebijakan tersebut berdampak terhadap operasional IPAL yang sudah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup.

Ia meminta komitmen kepala dinas kabupaten dan kota agar mengurangi sampah di masyarakat dari sumbernya. Prima mencontohkan Kota Bandung dan Kota Cimahi yang memiliki jumlah warga yang banyak namun kuota ritasi ke TPA Sarimukti masih tetap tersedia.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi