Selasa, 30/04/2024 - 16:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Rembuk Nusantara Duga Ada Upaya Mengandaskan Gugatan Anwar Usman di PTUN

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH –Jika mencermati dinamika Politik terakhir di Indonesia, terlihat besarnya upaya untuk mengandaskan gugatan hakim konstitusi, Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Menurut Kepala Biro Hukum Rembuk Nusantara Rahman Azhar, upaya tersebut dapat dinilai dari munculnya pernyataan publik dari beberapa tokoh yang muncul bernuansa tekanan terhadap Mahkamah Agung sebagai pucuk tertinggi kekuasaan peradilan umum yang juga menaungi PTUN Jakarta. Antara lain pernah dilakukan beberapa tokoh nasional.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

”Ini jangan menekan, mengarahkan hakim TUN,” ungkap Rahman Azhar pada Selasa (9/4).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Lanjut pria yang biasa disapa Rahman tersebut, peringatan dan penekanan itu dapat berdampak luas baik dari sisi konstruksi opini publik maupun potensi menjadi penekan atau intervensi kepada hakim TUN.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Dinkes Surabaya Imbau Masyarakat Jalankan PHBS Cegah Flu Singapura

”Situasi tersebut menggambarkan bahwa persoalan hukum berpotensi dapat diintervensi,” ujar Rahman Azhar.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dalam dinamika pergantian Anwar Usman sebagai ketua MK, banyak sikap tokoh yang dinilai aneh. Misalnya itu terjadi pada Ketua Majelis Kehormatan Mahkmah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashidiqqie.

Jimly satu sisi memberikan putusan yang membuat Anwar Usman dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dilabeli berbagai kalimat yang buruk. 

Seperti Mahkamah Keluarga dan anak haram konstitusi. Namun, di sisi yang lain mengatakan presiden tidak mengintervensi dan tidak ada intervensi terhadap putusan 90 itu.

Berita Lainnya:
MK Pastikan Tak akan Panggil Jokowi: Sidang Sudah Selesai

Selain itu, menurut Rahman Azhar, terdapat pertemuan yang berpotensi menimbulkan terjadi persekongkolan yang dapat mengganggu independensi hakim PTUN. 

Antara lain pertemuan tim hukum salah satu capres dengan Ketua Mahkamah Agung (MA), meski dibalut dengan acara berbuka puasa bersama alumni Universitas Islam Indonesia (UII) yang didampingi Petinggi MA Sunarto (Wakil Ketua MA Bidang Yudisial) di kediaman Ketua MA yang jelas diberitakan media.

”Tidak semua alumni UII diundang. Kalau Pak Mahfud bisa berpendapat tentang gugatan Pak Anwar di PTUN, saya juga bisa berpendapat bahwa pertemuan Pak Mahfud dengan petinggi MA adalah untuk memengaruhi putusan hakim PTUN terkait gugatan itu,” ucap Rahman Azhar.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi