Selasa, 30/04/2024 - 14:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jelang Putusan MK, Anies: Tim Hukum Bekerja Terus

ADVERTISEMENTS

Capres nomor urut 01 Anies Baswedan. Anies Baswedan sebut tim hukum terus bekerja menjelang putusan MK 22 April mendatang.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Capres nomor urut 01 Anies Baswedan mengatakan Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ‘AMIN’ terus bekerja mempersiapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dijadwalkan, MK akan memutuskan perkara PHPU pada Senin (22/4/2024). Namun sebelum itu, ada jadwal penyampaian kesimpulan terlebih dahulu pada Selasa (16/4/2024). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Senyum Prabowo Ditanya Soal Wacana Pertemuan dengan Megawati
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Tim hukum sedang menyiapkan. Tim hukum, tim ahli, mereka bekerja non-stop. Hanya Lebaran saja (liburnya), kemudian mereka sudah kerja lagi,” kata Anies kepada wartawan, Rabu. 

ADVERTISEMENTS

Anies mempercayakan kesiapan penyampaian keterangan kepada timnya. Dia yakin tahapan itu akan berjalan dengan baik, dan tetap optimistis bahwa hakim MK akan benar-benar mempertimbangkan permohonan dari pihaknya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Presiden Sebut Putusan MK Penting Buktikan Pemerintah tidak Bersalah

 

“Saya serahkan semuanya ke tim hukum karena itu sudah urusan tim hukum,” tegasnya. 

Diketahui, tahapan penyampaian kesimpulan dalam kasus itu yang dijadwalkan pada Selasa (16/4/2024), sebenarnya dalam persidangan sebelumnya tidak diwajibkan. Namun menurut hakim konstitusi, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya, sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi