Selasa, 30/04/2024 - 15:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Bahan Penolong Tepung Terigu Dikeluarkan dari Aturan Pembatasan Impor

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut, sedang menindaklanjuti usulan Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) untuk mengeluarkan premiks fortifikan atau bahan penolong tepung terigu dari aturan pembatasan impor barang (lartas) dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo mengatakan, Kemendag telah menerima surat dari Aptindo terkait dengan menipisnya ketersediaan premiks fortifikan untuk industri terigu nasional karena terdampak dengan perubahan peraturan impor.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Prinsipnya kami setuju dan kita tindaklanjuti usulan tersebut. Nanti kami masukkan dalam revisi Permendag 36, saat ini kami sedang menyusun revisi Permendag 36 Tahun 2023,” ujar Arif disiarkan ANTARA di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Arif menyampaikan, sesuai dengan hasil rapat koordinasi terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian yang dilaksanakan pada Selasa (16/4/2026), diputuskan untuk mengevaluasi aturan pembatasan impor barang dalam Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2024.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Akumindo Dorong Pengembangan UMKM Lewat Literasi Digital

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Selain evaluasi pembatasan impor barang, rapat tersebut juga memutuskan untuk merevisi aturan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan barang pribadi penumpang. Arif menegaskan, rapat terbatas itu tidak mencabut Permendag 36/2023, melainkan hanya merevisi atau mengubah tiga poin tersebut.

Terkait dengan Premiks Fortifikan, Arif mengatakan bahwa komoditas dengan kode HS Code 2106.90.73 juga masuk dalam revisi. “Jadi bukan mencabut tapi merevisi atau mengubah,” kata Arif.

Diketahui, Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) menyebut ketersediaan premiks fortifikan untuk kebutuhan industri terigu nasional mulai menipis sehingga dapat berakibat pada kelangkaan tepung terigu.

Berita Lainnya:
Kemendag Ungkap Durian Indonesia Diminati oleh China

Ketua Umum Aptindo Franciscus Welirang mengatakan, ketersediaan premiks fortifikan dari setiap anggota industri terigu nasional hanya sampai Juni 2024. Menurut Franciscus, hal ini akan berdampak pada pasokan tepung terigu nasional.

Premiks fortifikan selama ini diperoleh para pelaku industri tepung terigu melalui distributor di dalam negeri. Namun, lantaran terdapat perubahan aturan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 maka hal ini terdampak pada pengadaan premiks fortifikan.

Franciscus mengatakan, Aptindo masih menunggu arahan dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan.

Ia berharap, bisa segera mendapat keputusan dari Kementerian terkait, sebab produksi tepung terigu nasional harus tetap berjalan dan tidak boleh melanggar SNI demi melindungi konsumen.

 

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi