Sabtu, 18/05/2024 - 08:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Update Kasus Bentrok Antar Ormas di Bandung, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

  BANDUNG — Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) B berinisial T sebagai tersangka dalam kasus bentrok antar ormas di Jalan Dayang Sumbi, Kamis (18/4/2024) kemarin. Akibat peristiwa tersebut, satu orang anggota ormas A berinisial Y mengalami luka bacok hingga meninggal dunia.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Polrestabes Bandung bersama tim bergerak melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan akhirnya setelah melihat alat bukti, CCTV dan keterangan saksi kita berhasil menetapkan satu orang tersangka eksekutor pemukulan menggunakan alat kepada korban (meninggal),” ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Sabtu (20/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Ia mengatakan pelaku berinisial T memukul korban Y menggunakan besi ulir yang berada di lokasi kejadian. Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka-luka dan sempat dirawat di rumah sakit. Namun, akhirnya meninggal dunia, Kamis (18/4/2024) malam.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Budi mengatakan pelaku merupakan teman dari juru parkir dari ormas B yang tertabrak oleh anggota dari ormas A. Sedangkan korban merupakan teman dari anggota dari ormas A yang diduga menabrak juru parkir dari ormas B.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Fakta Baru Video Viral Asri Damuna Ajak YouTuber Korea ke Hotel, Laporkan Akun Facebook ke Polisi

“Korban meninggal temannya yang datang, bukan (orang yang) tertabrak atau menabrak. Ormas A yang datang, ormas B sebagai tukang parkir,” ucap dia.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Ia melanjutkan pelaku dikenakan pasal 170 dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Penyidik pun telah mengamankan barang bukti berupa besi ulir ukuran satu meter, tiga buah golok di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Budi saat ini tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dan CCTV. Sebab diduga masih terdapat tersangka lainnya yang melakukan penganiayaan dalam bentrok di Jalan Dayang Sumbi.

ADVERTISEMENTS

Selain korban berinisial Y yang meninggal dunia akibat luka bacok, ia mengatakan terdapat dua korban lainnya yang mengalami luka-luka berinisial AR dan A.

ADVERTISEMENTS

“Tersangka lain masih pencarian, nanti kita lengkapi saksi dan CCTV. Ada dugaan apakah bisa jadi saksi atau tersangka, sementara masih dilakukan pemeriksaan pendalaman,” kata dia.

Berita Lainnya:
Din Syamsuddin Bersama Rizieq Shihab Akan Demo Besar-besaran 20 Mei Kepung Istana

Ia menambahkan bentrok antar ormas A dan B tersebut terjadi disebabkan perselisihan paham. Budi mengatakan awal mula bentrok terjadi keributan antara pengendara motor dari ormas A dan juru parkir dari ormas B.

“Ada perselisihan paham dari pengendara motor tidak terima sehingga berniat memanggil temannya kemudian datang dan terjadi keributan di TKP di Jalan Dayang Sumbi dan juga ada beberapa korban ada (dua) korban luka dan satu korban meninggal dunia,” kata dia.

Sebelumnya, bentrok ormas terjadi diawali dari keributan antara anggota diduga dari ormas Manggala dengan anggota diduga dari ormas Sundawani, Kamis (18/4/2024) petang. Anggota yang diduga dari ormas Manggala tengah membonceng perempuan menabrak seorang laki-laki diduga dari ormas Sundawani.

Tidak lama berselang, diduga rombongan dari ormas Manggala menggunakan minibus datang ke lokasi dan terjadi keributan. Sejumlah orang mengalami luka-luka akibat kejadian itu diantaranya luka bacok.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi