Senin, 17/06/2024 - 11:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Akan Berakhir, Cek Batas Waktu Puasa Syawal 

JAKARTA — Berdasarkan kalender Hijriyah yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia tahun 2024, 1 Syawal 1445 Hijriyah jatuh pada 10 April 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Tanggal 30 Syawal 1445 Hijriyah jatuh pada 9 Mei 2024. Artinya umat Islam bisa menjalankan puasa sunah Syawal untuk yang terakhir di tahun ini pada 9 Mei 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Haruskah puasa sunnah Syawal dilakukan berturut-turut? Menjawab pertanyaan tersebut KH Ahmad Sarwat Lc pada laman Rumah Fiqih menjelaskan bahwa para fuqaha (ahli fiqih) berbeda pendapat.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Mengapa berbeda pendapat? Tidak adakah aturan dari Nabi Muhammad SAW tentang tata cara puasa Syawal?

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Jawabnya memang tidak ada aturannya. Oleh karena itulah para ulama berbeda pendapat. Seandainya ada hadits shahih yang menjelaskan bahwa puasa Syawal itu harus berturut-turut sejak tanggal-tanggal Syawal, maka pastilah semua ulama bersatu dalam satu pendapat.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Namun karena tidak ada satu pun dalil qath’i yang sharih dan shahih tentang aturan itu, amat wajar jika hal itu masuk ke wilayah ijtihad.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Kalau yang berijtihad hanya orang awam seperti kita, mungkin bisa kita abaikan. Akan tetapi kita merujuk kepada orang yang paling tinggi levelnya dalam berijtihad. Mereka adalah para imam mazhab dan pendirinya langsung.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Waktu Terbaik Baca Alquran Usai Shalat Subuh, Ini Alasannya

Asy-Syafi’iyah dan sebagian Al-Hanabilah

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Al-Imam Asy-Syafi’i dan sebagian fuqaha Al-Hanabilah mengatakan bahwa afdhalnya puasa 6 hari Syawal itu dilakukan secara berturut-turut selepas hari raya Idul Fitri.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Sehingga afdhalnya menurut mazhab ini puasa Syawal dilakukan sejak tanggal 2 hingga tanggal 7 Syawal. Dengan alasan agar jangan sampai timbul halangan jika ditunda-tunda.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Nampaknya pendapat ini didukung oleh beberapa kalangan umat Islam di negeri ini. Misalnya di daerah Pekalongan, Jawa Tengah. Sebagian masyarakat Muslim di sana punya kebiasaan puasa Syawal 6 hari berturut-turut sejak tanggal 2 Syawal. Sehingga ada lebarang lagi nanti pada tanggal 8 Syawal.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Mazhab Al-Hanabilah

Tetapi kalangan resmi mazhab Al-Hanabilah tidak membedakan apakah harus berturut-turut atau tidak, sama sekali tidak berpengaruh dari segi keutamaan.

Sehingga dilakukan kapan saja asal masih di bulan Syawal, silahkan saja. Tidak ada keharusan untuk berturut-turut, juga tidak ada ketentuan harus sejak tanggal 2 Syawal.

Mereka juga mengatakan bahwa puasa 6 hari Syawal ini hukumnya tidak mustahab bila yang melakukannya adalah orang yang tidak puasa bulan Ramadhan.

Berita Lainnya:
Inilah Tiga Kunci Kebahagiaan Hidup di Dunia

Mazhab Al-Hanafiyah

Sedangkan kalangan Al-Hanafiyah yang mendukung kesunnahan puasa 6 hari Syawal mengatakan sebaliknya. Mereka mengatakan bahwa lebih utama bila dilakukan dengan tidak berturut-turut. Mereka menyarankan agar dikerjakan 2 hari dalam satu minggu.

Mazhab Al-Malikiyah

Adapun kalangan fuqaha Al-Malikiyah lebih ekstrim lagi. Mereka mengatakan bahwa puasa itu menjadi makruh bila dikerjakan bergandengan langsung dengan bulan Ramadhan. Hukumnya makruh bila dikerjakan mulai tanggal 2 Syawal selepas hari Idul Fitri.

Bahkan mereka mengatakan bahwa puasa 6 hari itu juga disunnahkan di luar bulan Syawal, seperti 6 hari pada bulan Dzulhijjah.

Demikianlah perbedaan pendapat di kalangan empat mazhab, semua terjadi karena tidak ada satu pun nash yang menetapkan puasa Syawal harus dikerjakan dengan begini atau begitu. Ketiadaan nash ini memberikan peluang untuk berijtihad di kalangan fuqaha.

Kita boleh menggunakan pendapat yang mana saja, karena semua merupakan hasil ijtihad para fuqaha kawakan. Tentunya mereka sangat mengerti dalil dan hujjah yang mendukung pendapat mereka.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

قَالَ لَهُ مُوسَىٰ هَلْ أَتَّبِعُكَ عَلَىٰ أَن تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْدًا الكهف [66] Listen
Moses said to him, "May I follow you on [the condition] that you teach me from what you have been taught of sound judgement?" Al-Kahf ( The Cave ) [66] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi