SIDOARJO kembali menjadi berita, tiga bupatinya berturut-turut menjadi pesakitan rasuah alias tertangkap tangan oleh KPK karena kasus korupsi. Win Herdarso (2000-2010), tersangka korupsi dana kas desa sebesar 2,3 milyar. Beraksi bersama mantan Dispenda Sidoarjo dan mantan pemegang kunsi brankas Dispen Agus Dwi Handoko. Penjara 5 tahun, denda 200 juta rupiah.
Saiful llah (2010-2015 dan 2016-2021), 2020 di jabatannya yang kedua berpasangan dengan Nur Ahmad Syaifuddin tersangka kasus suap pengadaan infrastruktur senilai 600 juta rupiah. Tiga pejabat lainnya yang ikut ditangkap adalah Kepala Dinas PU, Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PU, Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo Judi Tetrahastoto dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjitu Sangadji.
Saiful dipenjara selama 3 tahun, sempat mengajukan banding ( mendapat pengurangan hukuman) dan bebas tahun 2022. Setahun bebas OTT kasus penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang tunai, logam mulia, jam tangan dan barang mewah lainnya dengan total 44 miliar rupiah. Gratifikasi didapat Saiful Illa dari kepala dinas, kepala desa, camat hingga sejumlah pengusaha selama Saiful menjabat. 5 Desember divonis 5 tahun penjara.
Yang baru saja kejadian, K.H Ahmad Muhdlor Ali, S.I.P (Gus Muhdlor) menjabat 26 Februari 2021). OTT KPK kasus pemotongan insentif (manipulasi pungutan) ASN di Lingkungan Badan pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo sebesar 2,7 miliar rupiah dengan temuan 69,9 juta di rumah dinas beliau yang sekaligus menjadi barang bukti.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, OTT di Kabupaten Sidoarjo ada setelah lembaganya menindaklanjuti aduan dari masyarakat. Segera dilakukan pengumpulan bahan keterangan disertai informasi, naik ke tahap penyelidikan, serta atas dasar kecukupan alat bukti ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka.
Mengapa Korupsi Menggurita?
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo bisa terjadi lantaran aturan yang dibuat oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor). Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Gus Muhdlor dalam jabatannya selaku Bupati Kabupaten Sidoarjo memiliki sejumlah kewenangan, di antaranya mengatur penghargaan atas kinerja dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di Kabupaten Sidoarjo. Aturan dalam bentuk keputusan bupati, yang ditandatangi untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023 kemudian dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler