BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali mengusut kasus suap yang menyeret politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku. Hal ini berkaitan dengan KPK yang kembali memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus tersebut.Hasto merupakan saksi keempat yang diperiksa KPK setelah kasus ini kembali diusut. Dia dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 Juni 2024, karena dinilai sebagai salah satu kerabat Harun Masiku. Kasus Harun Masiku yang “hidup” kembali ini mengingatkan dengan perjalanan para penyidik KPK dalam menangkap politikus yang berstatus buronan, usai kabur dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 8 Januari 2020 tersebut.
Salah satunya adalah kisah Rossa Purbo Bekti, penyidik KPK yang disekap dan dikeluarkan KPK usai mengusut kasus Harun Masiku. Seperti diketahui, penyidik KPK selalu mendapat berbagai kendala ketika mengusut perkara suap politikus PDIP tersebut. Rossa yang memimpin operasi penangkapan dan lima anggota timnya sempat ditahan dan dibawa ke sebuah ruangan untuk diinterogasi oleh polisi.
Berdasarkan laporan investigasi Majalah Tempo berjudul Terkatung-Katung di Gedung Merah Putih, sekitar sebulan setelah kejadian gagalnya operasi penangkapan Harun Masiku, Rossa mendapat pemberitahuan bahwa dirinya sudah tidak lagi berstatus sebagai penyidik KPK pada 4 Februari 2020. Saat itu, Rossa sedang bertugas ke Medan untuk menangani suatu kasus. Dia pun langsung balik ke Jakarta bersama anggota tim lainnya.
Akibat pemberitahuan mendadak itu, Rossa bahkan tak sempat membereskan meja kerjanya. Ketua Wadah Pegawai KPK saat itu, Yudi Purnomo Harahap mengatakan, Rossa juga harus mengembalikan gaji yang sudah diterima pada awal Februari lalu. Padahal, Rossa belum menerima surat keputusan pemberhentian secara resmi.
Pemulangan Rossa ke Kepolisian RI, institusi asalnya, bermula ketika Asisten Sumber Daya Manusia Mabes Polri menyurati KPK untuk menarik Rossa kembali ke Polri. Namun, surat itu tak menyebutkan alasan permintaan pemulangan Rossa.
Adapun surat tersebut disampaikan ke KPK lima hari setelah kejadian penyekapan penyidik KPK di PTIK, tepatnya pada Senin, 13 Januari 2020. Menilai surat penarikan itu janggal, sejumlah pegawai KPK mengontak petinggi Polri. Mereka khawatir penarikan Rossa berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.
Kemudian pada 21 Januari, seorang jenderal yang memiliki jabatan tinggi di kepolisian setuju menganulir surat penarikan Rossa. Ia kemudian mengirimkan surat pembatalan penarikan tersebut ke KPK.

































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler