BANDA ACEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut angkat suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas
usia minimal mencalonkan kepala daerah. KPU mengaku akan
terlebih dahulu mengkahi putusan tersebut sebelum
mengambil langkah selanjutnya.
“Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK
tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh
persyaratan yang konstitusional pasca putusan MK,” kata Ketua
KPU Mochammad Afifuddin di JCC Senayan, Jakarta Pusat,
Selasa (20/8).
Selain itu, KPU juga akan melakukan konsultasi dengan DPR RI
dan pemerintah. “Segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II
atau DPR,” imbuhnya.
Selanjutnya, KPU akan menyosialisasikan aturan baru ini ke
partai Politik. Terakhir KPU akan melakukan langkah-langkah
lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan
MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah
dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8
Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan
perundang-undangan.
“Ada konsultasi dan seterusnya tadi itu dengan memperhatikan
tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana
tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024,” pungkas Afif.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh
gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang
Pilkada. Gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh dua
orang mahasiswa Fahrur Rozi, dan Anthony Lee. Mereka
menggugat syarat minimal usi pendaftaran calon gubernur dan
wakil gubernur.
Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan bahwa calon
gubernu berusia paling rendah 30 tahun dan wakil Gubernur.
Kemudian berusia minimal 25 tahun untuk calon bupati dan
wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung
sejak penetapan pasangan calon.
Aturan ini digugat karena adanya putusan Mahkamah Agung
(MA) yang menyebutkan bahwa seseorang maju jadi calon
kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan, bukan
ditetapkan sebagai calon.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Untuk Mengatasi lupa PIN (BRimo) Anda bisa menghubungi CS BRi…
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Berita Terpopuler