BANDA ACEH -Sudah tepat publik menaruh perhatian dan mengawasi proses Peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA).
Terlebih, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara M. Sholehuddin, MA baru saja direpotkan dengan kasus suap Rp1 triliun yang menjerat mantan pejabat MA Zarof Ricar.
Dia menjelaskan PK adalah proses hukum atas dasar novum atau alat bukti baru. Menurutnya, dengan dinamika kasus suap, wajar ada kekhawatiran PK dipaksakan dengan diada-adakannya novum.
“Ini yang diawasi, benar-benar ada novum nggak (pada PK Mardani Maming), jangan-jangan kemudian di ada-adakan, kemudian putusan menjadi lebih ringan dan bebas,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 4 November 2024.
Sholehuddin mengingatkan, syarat sudah jelas yakni adanya novum atau keadaan baru. Atas dasar itu.
Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menambahkan, semua kasus yang diduga diatur mantan pejabat MA Zarof Ricar perlu dibongkar.
“Prinsipnya semua kasus yang diduga diatur oleh ZR perlu dibongkar dan direview. Apakah PK Mardani Maming termasuk? Itulah tugas penyidik kejaksaan untuk selidiki,” pungkasnya.
Adapun dalam perkara ini, Mardani H. Maming dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Mardani menerima uang suap senilai Rp118,75 miliar berkaitan dengan persetujuan IUP kepada PT Prolindo Cipta Nusantara di Kabupaten Tanah Bumbu. Persetujuan itu dituangkan dalam bentuk SK Bupati 296/2011.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler