NASIONAL
NASIONAL

Karena Kasus Zarof Ricar, Wajar Publik Awasi Proses PK Mardani Maming

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Sudah tepat publik menaruh perhatian dan mengawasi proses Peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Terlebih, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara M. Sholehuddin, MA baru saja direpotkan dengan kasus suap Rp1 triliun yang menjerat mantan pejabat MA Zarof Ricar.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Dia menjelaskan PK adalah proses hukum atas dasar novum atau alat bukti baru. Menurutnya, dengan dinamika kasus suap, wajar ada kekhawatiran PK dipaksakan dengan diada-adakannya novum.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Ini yang diawasi, benar-benar ada novum nggak (pada PK Mardani Maming), jangan-jangan kemudian di ada-adakan, kemudian putusan menjadi lebih ringan dan bebas,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 4 November 2024.

Berita Lainnya:
Golput Tinggi, Pakar Duga Banyak Pemilih Sengaja Bikin Suara Tak Sah sebab Tak Percaya Paslon
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Sholehuddin mengingatkan, syarat sudah jelas yakni adanya novum atau keadaan baru. Atas dasar itu.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menambahkan, semua kasus yang diduga diatur mantan pejabat MA Zarof Ricar perlu dibongkar.

“Prinsipnya semua kasus yang diduga diatur oleh ZR perlu dibongkar dan direview. Apakah PK Mardani Maming termasuk? Itulah tugas penyidik kejaksaan untuk selidiki,” pungkasnya.

Berita Lainnya:
Sikap PDIP Basi Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi!

Adapun dalam perkara ini, Mardani H. Maming dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Mardani menerima uang suap senilai Rp118,75 miliar berkaitan dengan persetujuan IUP kepada PT Prolindo Cipta Nusantara di Kabupaten Tanah Bumbu. Persetujuan itu dituangkan dalam bentuk SK Bupati 296/2011.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya