BANDA ACEH – Anggota Komisi II DPR RI, Komaruddin Watubun menyatakan, rakyat kecil yang sekedar mecari sesuap nasi untuk menyambung hidup lewat lamaran menjadi Satpam atau cleaning servis saja harus berijazah.
“Sementara Wakil Presiden Republik Indonesia untuk urusan ijazah sebagai syarat mutlak atau Boarding Pass menjadi Wakil Presiden saja menjadi pro-kontra yang tidak berkesudahan,” kata Komaruddin, Jakarta, Sabtu (24/10/2026).
Oleh karena itu, sudah sepatutnya anggota DPR RI melakukan fungsi pengawasan untuk memastikan keabsahan ijazah Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.
“Kalau bertanya kepada saya sebagai anggota DPR-RI yang diberi tiga fungsi menurut Undang-Undang Dasar 1945 yang salah satu adalah fungsi pengawasan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia maka perlu DPR melaksanakan fungsi tersebut untuk memastikan keabsahan Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming,” kata politisi senior PDI Perjuangan itu.
Penggunaan fungsi pengawasan oleh DPR RI, katanya, juga untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dimata hukum.
“Ini sekaligus menjujung tinggi Indonesia sebagai negara hukum. Jadi setiap warga negara sama di mata hukum,” pungkas Komaruddin Watubun


































































































Komentar Terbaru