ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Buka Suara soal Unggahan Jaksa Jovi di Medsos

BANDA ACEH – Jaksa Jovi Andrea Bachtiar viral di media sosial karena sikapnya yang mengkritik penyalahgunaan mobil dinas di lingkup kejaksaan.Mobil tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi. Selanjutnya, Jovi sempat mengunggah video dirinya ke media sosial yang akhirnya viral.

“Jaksa dituntut oleh Jaksa. Sayangnya Jaksa yang dituntut bukan karena Jaksa tersebut melakukan pemerasan, menerima suap dan/ atau gratifikasi, selingkuh hingga nikah sirih, tapi Jaksa tersebut dituntut 2 tahun pidana penjara hanya karena mengkritik demi kepentingan umum terkait penggunaan mobil dinas agar tidak disalahgunakan,” ujar sang jaksa muda itu melalui media sosial pribadinya, dikutip Jumat, 15 November 2024.

Menyikapi hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar  memberikan penjelasan mengenai ramainya postingan yang dipandang negatif di media sosial tersebut.

Berita Lainnya:
Jejak Kejahatan Ibu Tiri di Sukabumi yang Siksa Bocah 12 Tahun hingga Tewas, Ternyata Sejak 2023

Pertama, Harli mengajak masyarakat harus melihat kasus ini secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yang diunggah Jovi Andrea Bachtiar di media sosial.

“Kedua, Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” kata Harli dalam keterangan resmi yang diterima Jumat, 15 November 2024.

Lanjut dia, Jaksa Jovi mencoba membelokkan isu yang ada dari kejadian sebenarnya terjadi sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media.

Menurutnya, ada dua persoalan yang dihadapi yang bersangkutan yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin PNS. Perbuatan ini bersifat personal antara yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh dibelokkan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari.

Berita Lainnya:
Bikin Heboh, Intip Spesifikasi Mobil Dinas Gubernur Kaltim Seharga Rp8,5 Miliar

“Bahwa saat ini perkara atas nama Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH sebagai terdakwa sedang bergulir di PN Tapsel; perbuatan yang dituduhkan ke yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap Sdr. Nella Marsella  seorang PNS di Kejari Tapsel,” jelas Harli.

Lebih spesifik, ia menjelaskan pokok persoalan yang dimulai pada tanggal 14 Mei 2024, sementara Jovi memposting hal tersebut di instagramnya dan kemudian pada tanggal 19 Juni 2024. Dan kembali memposting 6 postingan di tiktok yang juga menyerang kehormatan korban Nella Marsella.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya