BANDA ACEH – Jaksa Jovi Andrea Bachtiar viral di media sosial karena sikapnya yang mengkritik penyalahgunaan mobil dinas di lingkup kejaksaan.Mobil tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi. Selanjutnya, Jovi sempat mengunggah video dirinya ke media sosial yang akhirnya viral.
“Jaksa dituntut oleh Jaksa. Sayangnya Jaksa yang dituntut bukan karena Jaksa tersebut melakukan pemerasan, menerima suap dan/ atau gratifikasi, selingkuh hingga nikah sirih, tapi Jaksa tersebut dituntut 2 tahun pidana penjara hanya karena mengkritik demi kepentingan umum terkait penggunaan mobil dinas agar tidak disalahgunakan,” ujar sang jaksa muda itu melalui media sosial pribadinya, dikutip Jumat, 15 November 2024.
Menyikapi hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar memberikan penjelasan mengenai ramainya postingan yang dipandang negatif di media sosial tersebut.
Pertama, Harli mengajak masyarakat harus melihat kasus ini secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yang diunggah Jovi Andrea Bachtiar di media sosial.
“Kedua, Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” kata Harli dalam keterangan resmi yang diterima Jumat, 15 November 2024.
Lanjut dia, Jaksa Jovi mencoba membelokkan isu yang ada dari kejadian sebenarnya terjadi sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media.
Menurutnya, ada dua persoalan yang dihadapi yang bersangkutan yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin PNS. Perbuatan ini bersifat personal antara yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh dibelokkan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari.
“Bahwa saat ini perkara atas nama Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH sebagai terdakwa sedang bergulir di PN Tapsel; perbuatan yang dituduhkan ke yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap Sdr. Nella Marsella seorang PNS di Kejari Tapsel,” jelas Harli.
Lebih spesifik, ia menjelaskan pokok persoalan yang dimulai pada tanggal 14 Mei 2024, sementara Jovi memposting hal tersebut di instagramnya dan kemudian pada tanggal 19 Juni 2024. Dan kembali memposting 6 postingan di tiktok yang juga menyerang kehormatan korban Nella Marsella.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler