NASIONAL
NASIONAL

Berperan sebagai Bandar, Polisi Tangkap Buronan Judol Jaringan Komdigi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polda Metro Jaya menangkap HE yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).“Hari ini, Jumat 15 November 2024, pukul 00.15 WIB, penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO, inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 15 November 2024.

Berita Lainnya:
Hindari Aksi Porno, Bali keluarkan Aturan Joged Bumbung
ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Kepada penyidik, HE mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web judi online bernama keris123.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“HE berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Ternyata, HE juga mengelola ribuan website judi online yang sebelumnya berkoordinasi dengan tersangka MN untuk tidak dilakukan pemblokiran.

Berita Lainnya:
Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat usai Tewaskan AKP Ulil Ryanto
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Adapun biaya yang disetorkan ke tersangka MN agar website tidak diblokir mencapai Rp23-24 juta per bulan. 

Dengan tertangkapnya HE, jumlah tersangka kasus terus bertambah. Kini, polisi mengejar enam buronan lainnya.

“Sampai dengan saat ini, DPO yang telah ditetapkan oleh penyidik terus bertambah antara lain A alias M, kemudian HF, kemudian J, kemudian BS, kemudian BK, dan B,” pungkas Ade Ary.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya