Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Polda Metro Akan Kembali Periksa Firli Bahuri pada Pekan Depan

BANDA ACEH – Polda Metro Jaya akhirnya kembali akan memeriksa eks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Dia akan diperiksa dari kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).”Untuk rencana tindak lanjut penyidikan dalam penanganan perkara aquo, telah diagendakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka FB pada Minggu depan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/2024).

Ade mengatakan pada pemeriksaan kali ini untuk melengkapi berkas perkara yang hingga saat ini belum lagi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Namun demikian, dia enggan membeberkan lebih jelas kapan pemeriksaan itu akan dilangsungkan.

“Untuk penanganan perkara dugaan tipidkor sebagaimana pasal 12e atau 12B atau pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP,” sebut Ade Safri

“Untuk surat panggilan terhadap tersangka sudah dikirimkan hari Rabu, 20 November 2024,” sambung dia.

Berita Lainnya:
Roy Suryo Cs Dilarang Ladeni Rismon Beradu Argumentasi

Sebagimana diketahui, kasus tersebut sudah berlangsung selama hampir satu tahun lamanya. Penyidik Polda Metro Jaya mengklaim berkas kasus itu sudah pernah diberikan ke Kejati DKI Jakarta, hanya saja dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto memastikan kasus itu akan segera selesai. “Tenang saja, nanti selesai,” kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (20/11).

Digugat ke PN Jaksel

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indoensia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakkan Hukum (LP3HI) menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas penanganan kasus dugaan korupsi oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang hingga saat ini tidak kunjung kelar.

Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL

“Sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” tulis keterangan perkara di SIPP PN Jaksel yang dikutip, Selasa (19/11/2024).

Berita Lainnya:
Kalau Jokowi Negarawan, Ijazah Asli Ditunjukkan Bukan Disembunyikan

Sementara itu, Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan Firli Bahuri hingga saat ini tak kunjung dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya. Bahkan berkas perkaranya itu pun hanya mondar-mandir saja di Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.

Padahal penetapan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sudah hampir satu tahun lamanya. Di satu sisi gugatan Firli juga dinyatakan kalah ketika melawan Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan.

“Bahwa pada tanggal 22 November 2023, Termohon I telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dan Firli Bahuri pun telah menguji penetapan tersebut melalui permohonan pemeriksaan praperadilan di PN Jakarta Selatan dalam perkara nomor 129/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel dan oleh PN Jakarta Selatan, praperadilan tersebut dinyatakan dinyatakan tidak diterima,” kata Kurniawan, dalam pokok perkata gugatannya Selasa (19/11).

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya