ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Dua Kali Mangkir, KPK Masih Cari Keberadaan Sahbirin Noor

BANDA ACEH -Sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mencari keberadaan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah memanggil Sahbirin Noor sebanyak dua kali dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

“Kami memang memanggilnya waktu itu ditujukan ke rumah dinas gubernur. Ternyata yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Sehingga sudah tidak berada di rumah. Sehingga suratnya diretur dikembalikan seperti itu,” kata Asep kepada wartawan, Minggu, 1 Desember 2024.

Asep mengaku, pihaknya masih terus mencari informasi keberadaan Sahbirin Noor. Mengingat pada saat pencoblosan Pilkada 2024 kemarin, KPK sudah mengirim tim untuk mengikuti keluarganya yang mengikuti kontestasi.

“Kita berharap yang bersangkutan itu ada, tapi ternyata tidak ada, setelah dipantau di sana tidak ada. Barangkali rekan-rekan ada yang tahu keberadaannya mohon informasikan kepada kita,” pungkas Asep.

Berita Lainnya:
Enam Bulan Purbaya, Rupiah Melemah tiap Bulan

Pada Selasa, 12 November 2024, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady memutuskan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor yang saat itu menjabat Gubernur Kalsel selaku pemohon, melawan KPK selaku termohon.

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor oleh KPK merupakan perbuatan sewenang-wenang. Untuk itu, Hakim menyatakan bahwa Sprindik atas nama Sahbirin Noor tidak sah.

Setelah menang praperadilan, Sahbirin Noor justru mangkir dua kali dari panggilan tim penyidik KPK sebagai saksi.

Pada Minggu, 6 Oktober 2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Kalsel. Sebanyak 17 orang diamankan dalam kegiatan itu.

Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp12.113.160.000 (Rp12,1 miliar) dan 500 dolar AS yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.

Berita Lainnya:
Inggris Nyatakan Drone yang Menarget Pangkalan Udara-nya di Siprus Bukan Berasal dari Iran

KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka, yakni Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selanjutnya, Ahmad selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi selaku swasta, dan Andi Susanto selaku swasta.

Dalam perkaranya, tersangka Wahyudi dan Andi mendapatkan 3 paket pekerjaan di Dinas PUPR Pemprov Kalsel pada 2024, yakni paket pekerjaan pembangunan lapangan sepakbola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM) dengan nilai pekerjaan Rp23.248.949.136 (Rp23,24 miliar).

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya