ADVERTISMENT
OPINI
OPINI

Harmonisasi Pajak dan Politik Dua Muka PDIP

OLEH: DR. SYAHGANDA NAINGGOLAN

   

KEGADUHAN di ruang publik terkait kenaikan pajak PPN dari 11% menjadi 12% telah berlangsung intens beberapa bulan terakhir. UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang memuat 6 kebijakan terkait penerimaan negara, yang disusun oleh pemerintahan era Jokowi dan PDIP sebagai partai pemenang pemilu saat itu, menyatakan bahwa tahun 2025, adalah masa pemberlakuan PPN 12%.

Namun, kegaduhan di publik saat ini dimotori oleh elit-elit partai PDIP, baik di DPR, maupun di luar DPR, serta kalangan intelektual yang terafiliasi dengan mereka, seperti Mahfud MD. Ganjar Pranowo sendiri menyerang pemerintah dalam isu kenaikan pajak ini dengan menggunakan istilah sarkastik “pemerintah harus dengar jeritan hati rakyat”.

Dalam suasana ekonomi yang memburuk, di awal pemerintahan Prabowo Subianto, yang merupakan bawaan pemerintahan Jokowi dan PDIP, tentunya sangat sulit bagi Prabowo menghindari ketentuan Undang-undang yang sudah diberlakukan. Sehingga, dalam konteks kenaikan pajak PPN sebesar 1% dari sebelumnya, pemerintah berusaha mengklasifikasi jenis-jenis barang dan jasa mewah tertentu yang diterapkan naik, sebaliknya beberapa jenis barang dan jasa vital bagi masyarakat umum tidak dinaikkan. Pengenaan kenaikan pajak misalnya pada  barang-barang luxurious seperti mobil, makan di hotel-hotel mewah, telah menjadi prioritas utama. Namun, disinipun kita melihat orkestrasi elit-elit PDIP menyerang kebijakan tersebut.

Berita Lainnya:
Perintah Perdana Mojtaba Khamenei Untuk Rakyat Iran: Serukan Balas Dendam ke AS–Israel

Tolak PPN

Ahmad Noer Hidayat, ekonom dan dosen UPN, dalam tulisannya “Tolak Kenaikan PPN: Saatnya Kebijakan Kreatif untuk Indonesia Lebih Baik” menyarankan agar kenaikan pajak PPN 12% ditunda. Ahmad juga memberikan berbagai solusi untuk pemerintah dapat menggantikan kebijakan itu melalui penaikan pajak sektor digital dengan potensi penerimaan  Rp. 70-100 T, optimalisasi tata kelola perpajakan dengan potensi penerimaan Rp 50-75 T dan terakhir peningkatan pajak orang kaya (wealth tax). Pajak orang kaya berbeda dengan pajak PPh Badan yang juga masuk dalam bahasan UU HPP. Untuk Wealth tax ini di Amerika Serikat, misalnya, dikenal merupakan ide kebijakan dari kelompok pemikir Demokrat seperti Profesor Stiglitz.

Berita Lainnya:
Polisi Kesulitan Penjarakan Roy Suryo Cs

Ahmad Noer yang mereferensikan petisi tolak PPN 12% yang sudah ditandatangani lebih 100.000 orang, meyakini bahwa ada alternatif kebijakan. Persoalannya, Ahmad tidak menjelaskan bahwa Undang-undang Harmonisasi Perpajakan itu dibuat oleh PDIP dan Jokowi, yang jatuh tempo pelaksanaannya tahun depan serta pembatalan UU tersebut harus dilakukan DPR. Tentu saja jika Prabowo berprilaku sama dengan Jokowi, yakni gemar membuat Perpu, Prabowo dapat melakukan pembatalan kenaikan itu. Sayangnya, jika Prabowo mulai gemar membuat Perpu, fungsi Puan Maharani, sebagai ketua DPR, akan menjadi lemah nantinya.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya