BANDA ACEH – Direktur Riset Trust Indonesia Ahmad Fadhli menilai klaim politkus PDIP Guntur Romli yang menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memiliki video pejabat tinggi melakukan korupsi tak lebih dari upaya membela pimpinan.”Pernyataan Guntur Romli itu pernyataan umum seorang kader partai membela pimpinannya (Hasto),” ujar Fadhli kepada Inilah.com, Sabtu (28/12/2024).
Pernyataan Guntur itu pun sama sekali tidak mewakili PDIP selaku partai. Sebab menurut Fadhli, perkara yang menjerat Hasto merupakan urusan pribadi bukan partai.
“Perkara ini sebenarnya bukan menjadi perkara PDIP secara kelembagaan. Perkara ini perkara personal Hasto yang tersandung masalah dugaan korupsi,” kata dia.
Oleh karena itu, ketimbang bertingkah gembar gembor, Guntur Romli minta saja Hasto untuk mengungkap video tersebut ke publik atau dilaporkan ke penegak hukum.
“Supaya upaya Guntur Romli dan Hasto berbuah menjadi Politik sandera, maka puluhan video skandal korupsi penguasa itu harus dibuka di ruang publik. Jangan biarkan pernyataan tersebut hanya menjadi ancaman di atas kertas,” kata Fadhli.
Sebelumnya, Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memiliki kartu AS para pejabat yang diduga melakukan korupsi. Dia mengklaim, bukti ini mengubah peta pemberantasan di Indonesia.
“Ini video-video nanti kalau dirilis, akan menggemparkan, akan mengubah peta pemberantasan korupsi, opini publik dan luar biasa. Karena yang akan disebut nama-namanya dan bukti-buktinya nanti sungguh mencengangkan,” kata Guntur dalam cuplikan video yang diunggah akun Twitter/X @Anak_Ogi, dikutip Jumat (27/12/2024).
Lebih lanjut Guntur mengatakan, Hasto juga telah membuat puluhan video untuk mengungkap skandal para pejabat korup tersebut. Dalam tayangan tersebut, mantan politikus PSI ini menyebut video yang dibuat Hasto merupakan lanjutan dari video keterangannya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
KPK secara resmi mengumumkan penetapan Hasto sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan bahwa penetapan ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup dalam gelar perkara.
Dalam konstruksi kasusnya, Hasto diduga menjadi donatur suap senilai Rp600 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya ke dalam air guna menghilangkan jejak dalam operasi tangkap tangan (OTT) Januari 2020. Ia juga disebut membungkam sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya kepada penyidik.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler