NASIONAL
NASIONAL

Kejahatan Pagar Laut: Jokowi Harus Bertanggung Jawab!

Oleh: Marwan Batubara*BERITA tentang kejahatan rezim Jokowi membangun “pagar laut” sepanjang 30 km di Pantai Tangerang menjadi viral dalam 4-5 hari terakhir. Banyak kalangan menggugat, karena pada dasarnya pembangunan pagar atau patok tersebut melanggar konstitusi dan hukum serta merugikan negara, rakyat, lingkungan, dan lain-lain.Maka, pelakunya harus ditemukan, ditangkap, dan diadili.

Faktanya, pagar tersebut mulai dibangun intensif segera setelah Permenko Perekonomian No.6/2024 diundangkan Mei 2024 (ditetapkan Maret 2024). Permenko No.6/2024 sarat moral hazard ini tidak ditemukan dalam laman Kemenko Perekonomian, karena sengaja disembunyikan dari akses publik.

Sahabat kita, M Said Didu melakukan survei puluhan kali ke wilayah Tangerang utara sejak April/Mei 2024, dan saat itu telah menemukan dimulainya pembangunan pagar tersebut.

Pada Agustus 2024 kami dari Petisi-100 juga menyaksikan telah terbangunnya pagar, saat kunjungan ke wilayah Tangerang utara dan menyusuri Sungai Cisadane dari hulu, sekitar Kohod, hingga ke hilir arah laut lepas, muara Sungai Cisadane. Pagar laut tersebut satu paket dengan PSN PIK-2!

Sejak Agustus hingga November 2024, cukup banyak rombongan aktivis berkunjung ke wilayah Tangerang utara, lokasi lahan (di darat) hasil rampokan pengembang PSN PIK-2. Pelaksana lapangan adalah PT Kukuh Mandiri Lestari (KML) milik Aguan dan Anthony Salim.

Kunjungan-kunjungan tersebut telah mengonfirmasi hasil kejahatan terstruktur, sistemik, masif dan brutal (TSMB) yang dilakukan “para antek dan jongos” oligarki Jokowi-Aguan-Salim, melibatkan aparat daerah, ASN, aparat hankam (dari desa hingga pusat), dan satuan preman. Mereka diyakini layak disebut sebagai penguasa Negara PIK-2, pimpinan Jokowi.

Di darat, dengan menggunakan status PSN dan soliditas pelaku penjajahan TSMB Negara PIK-2 di atas, maka didapati tanah negara, pantai, sungai, bantaran sungai, empang, irigasi, jalan-jalan, tanah timbul, fasos, dan fasum milik negara/daerah dapat dikuasai: tanpa ganti rugi!

Begitu pula dengan tanah dan/atau rumah rakyat berupa tempat tinggal, kebun, lahan pertanian, empang, masjid/musala dapat dikuasai: secara paksa dan harga sangat murah.

Di laut, pagar laut jelas telah merugikan nelayan, petambak, lingkungan, dan puluhan ribu keluarga di Tangerang bagian utara. Hal ini harus dipertanggungjawabkan dan dikenakan sanksi ganti rugi. Namun, di darat kerugian akibat penguasaan SDA milik negara dan rakyat secara TSMB dan otoriter, nilainya jauh lebih tinggi.

Maka jika ditambah kerugian moril, nilai kerugian NKRI dan rakyat akibat kejahatan Negara PIK-2 menjadi sangat-sangat tinggi dibanding kerugian pagar laut.

image_print
1 2 3 4

Reaksi

Berita Lainnya