“Jadi kalau terbitnya HGB dan HM tersebut dilakukan pada 2023, padahal sejak 1970 garis pantai tidak berubah, dan tidak pernah bergeser maka sudah jelas penerbitan HGB maupun HM lahan atas laut tersebut adalah palsu,” kata Boyamin.
Menurut dia, pemerintah melalui Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, pun menyatakan bahwa sertifikat kepemilikan atas lahan pagar laut tersebut merupakan klaim tidak sah atas objek pajak yang sudah musnah.
“Dan itu tidak bisa disertifikasi untuk kepemilikan. Jadi kalau ada sertifikatnya sejak 2023, sudah dipastikan itu palsu,” ujar Boyamin.
Dan Boyamin meyakini, pemalsuan surat-surat tersebut tentunya melibatkan banyak pihak. Mulai dari penyelenggara sari tingkat desa, sampai dengan otoritas penerbitan sertifikat atas lahan laut tersebut. Juga, menurut Boyamin, tentunya melibatkan swasta sebagai penerima manfaat dari penerbitan-penerbitan sertifikat palsu tersebut.
Sebab itu, Boyamin mengatakan, dalam laporannya ke Jampidsus agar turut juga menyelidiki terkait dugaan Pasal 2 ataupun Pasal 5, dan Pasal 6 UU Tipikor untuk mengungkap kasus pagar laut tersebut. Menurutnya, tentu saja ada pihak-pihak yang diuntungkan, ataupun penerima manfaat dari aksi ilegal pemagaran laut sepanjang 30 km yang merugikan negara itu.
Kejagung memastikan otoritasnya yang sedang melakukan proses penyelidikan terkait kasus pagar laut di kawasan pantai utara Tangerang, Banten. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang sudah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data.
“Kami tentu secara proaktif sesuai kewenangan, kami melakukan pengumpulan data dan keterangan. Karena ini sifatnya penyelidikan, ini belum pro justitia. Dan kami perlu hati-hati dalam menjalankan tugas ini,” ujar Harli di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Harli menerangkan proses penyelidikan yang dilakukan tim Jampidsus tersebut, sebagai respons otomatis untuk melihat peristiwa hukum apa yang terjadi terkait dengan skandal pagar laut tersebut. “Karena apa, sebagai aparat penegak hukum, jangan sampai kejaksaan ini tertinggal melihat terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat. Apalagi ini ada kaitannya dengan peristiwa hukum,” ujar Harli.
Namun Harli memastikan, proses penyelidikan yang dilakukan belum berujung pada kesimpulan. Sebab, penyelidikan yang dilakukan tim Jampidsus-Kejagung tetap mendahulukan proses serupa yang saat ini dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), selaku otoritas utama terkait masalah pagar laut itu.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler