BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri pada hari ini.
Ita dan Alwin Basri menyusul Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar yang telah ditahan lebih dulu.
Pasangan suami istri dari PDIP itu diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi hingga menerima uang miliaran rupiah.
Bahkan, Mbak Ita tidak lama usai dilantik menjadi Wali Kota Semarang dibantu suaminya sudah mulai melakukan upaya tindak pidana korupsi.
Berikut tiga kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suami, lwin Basri:
1. Pengadaan Meja Kursi Fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran (TA) 2023
Sekira akhir November 2022 setelah pelantikan sebagai wali kota Semarang, Ita dan Alwin mengumpulkan sekda, seluruh kepala dinas Kota Semarang, asisten 1, asisten 2, asisten 3, kepala BPKAD, kepala Bappeda, kepala Bapenda, dan seluruh staf ahli wali kota di rumah pribadi Ita. Saat itu, Ita menyampaikan bahwa kepala OPD harus mengikuti dan mendukung perintah dari dirinya dan Alwin.
Kemudian pada 17 Desember 2022, Alwin memperkenalkan Mohammad Ahsan (Sekretaris Disdik) kepada Rachmat Utama dan memerintahkan Muhammad Farid (Kasi Kelembagaan dan Sarpras SD Dinas Pendidikan) untuk menunjuk PT Deka Sari Perkasa menjadi penyedia pengadaan meja kursi yang akan dianggarkan dalam APBD-P TA 2023.
Selanjutnya pada bulan Juni 2023, Ita memerintahkan masing-masing OPD untuk menyisihkan 10 persen anggaran untuk digunakan di APBD-P, dan Ita meminta Dinas Pendidikan untuk mengurangi beberapa pekerjaan fisik.
Padahal, Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan tidak pernah mengajukan usulan ataupun menyusun perencanaan atas pelaksanaan pengadaan meja kursi fabrikasi SD dalam pembahasan usulan APBD-P, terutama karena sebelumnya sudah pernah dilaksanakan pengadaan meja kursi kayu pada APBD.
Sebulan berselang, pada Juli 2023, Alwin memerintahkan Bambang Pramusinto (Kadis Pendidikan) untuk memasukkan usulan anggaran pengadaan senilai Rp20 miliar ke APBD-P, dan menunjuk Rachmat Utama sebagai pemenang pengadaan meja kursi fabrikasi SD. Selain itu, Alwin memerintahkan Kapendi untuk mengurus teknis terkait penunjukkan PT Deka Sari Perkasa, atas perintah tersebut kemudian Kapendi selanjutnya memerintahkan Farid untuk menunjuk PT Deka Sari Perkasa.
































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…