HIBURAN
HIBURAN

6 Polisi Diduga Intimidasi Band Sukatani, Kasus Dilimpahkan ke Mabes Polri

BANDA ACEH – Kasus enam penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng) yang diduga mengintimidasi band Sukatani buntut lagu Bayar Bayar Bayar dilimpahkan ke Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan penanganan kasus dugaan intimidasi berujung penarikan lagu berlirik Bayar Polisi itu ditangani oleh Biropaminal Divpropam Mabes Polri.

“Betul, bisa langsung ditanyakan ke Propam Mabes Polri,” kata Kombes Artanto, singkat kepada JPNN.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (27/2).

Hingga kini identitas enam anggota kepolisian itu belum dibuka ke publik. Mereka telah diperiksa Biropaminal Divpropam Mabes Polri sejak 21 Februari 2025.

Sebelumnya, beredar video permintaan maaf dua personel band Sukatani kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena lagunya berjudul Bayar Bayar Bayar viral di media sosial (medsos), Kamis (20/2).

Dua anggota Sukatani, yaitu Muhammad Syifa Al Lufti atau biasa disapa Alectroguy, dan Novi Citra alias Twister Angel mohon maaf karena lagu yang diluncurkan 2023 itu berlirik Bayar Polisi.

Bahkan, lagu di album Gelap Gempita besutan band post-punk asal Kabupaten Purbalingga, itu telah diturunkan dari layanan musik digital Spotify.

Usut punya usut, keduanya meminta maaf kepada pucuk pimpinan Polri karena didatangi oleh enam penyidik Ditressiber Polda Jateng di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Kini enam polisi itu sedang diperiksa oleh Biropaminal Divpropam Mabes Polri. Sementara Sukatani dperbolehkan lagi membawakan, dan mengedarkan lagu Bayar Bayar Bayar ke Spotify.

Sumber: Media

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website